Dari data di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, saat ini RPH yang sudah mengantongi sertifikat halal itu berada di Agam, Dharmasraya, Bukittinggi, Kota Padang, Padang Panjang, Payakumbuh, Kota Solok, Pasaman, Sijunjung, Tanah Datar, dan Sawahlunto.
“Lima daerah lagi, belum punya RPH dan belum mengantongi sertifikat halal berada di Pesisir Selatan, 50 Kota, Padang Pariaman, Kabupaten Solok dan Mentawai. Khusus di Mentawai, memang masih belum ada sama sekali RPH nya,” kata Sukarli.
Sementara di bidang unggas, di Sumbar terdapat tujuh unit Rumah Potong Unggas (RPU) yang sudah mengantongi Sertifikat NKV. Yaitu di Dharmasraya, Bukittinggi, Padang, Payakumbuh, Kota Solok, Solok Selatan dan Pasaman Barat. Dari jumlah itu, lima di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Dua RPU yang sudah NKV tapi belum mengantongi sertifikat halal adalah di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pasaman Barat.
Hingga saat ini, lanjut Sukarli, sudah ada 566 orang juru sembelih hewan (Juleha) yang telah mengantongi sertifikat halal. Mereka terdiri dari 235 orang juru sembelih hewan ruminasia dan 331 orang juru sembelih hewan unggas.
Dirinci lagi, dari 235 orang juru sembelih hewan ruminasia tersebut, sebanyak 200 orang di antaranya mengikuti pelatihan dengan dibiayai APBD, kemudian dari dana CSR sebanyak 19 orang serta biaya mandiri sebanyak 16 orang.
Untuk juru sembelih ternak unggas di Sumbar, sudah ada 331 orang yang mengikuti program Juleha. Di antaranya 207 orang dengan dana APBD, 86 orang dengan dana CSR dari PT Japfa, dan 38 orang secara mandiri.