AGAM, HARIANHALUAN.ID — Bupati Agam diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Roza Syafdefianti menghadiri sosialisasi Perda No 19 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, serta pelaksanaan koperasi Merah Putih, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Senin (25/8).
Roza mengatakan, koperasi dan usaha kecil merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Dalam berbagai situasi, sektor ini terbukti tangguh, mampu bertahan dan menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Perda 19 tahun 2019 hadir sebagai payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan, pembinaan serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. “Dengan adanya regulasi ini, kita berharap koperasi dan usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.
Melalui dukungan anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon yang menggelar sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mengenal koperasi Merah Putih.
Menurutnya, koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah ekonomi yang inklusif, memperkuat solidaritas, serta membuka akses seluasnya bagi masyarakat terutama hal permodalan, pemasaran dan peningkatan kualitas usaha kecil.
“Dengan adanya koperasi Merah Putih, para pelaku usaha kecil di Kabupaten Agam akan memiliki kesempatan lebih besar untuk naik kelas, berkembang serta berdaya saing,” sebut Roza.
Pemkab Agam katanya, memiliki komitmen kuat dalam mendorong lahirnya koperasi modern, berbasis digital, transparan dan akuntabel.
“Namun keberhasilannya tentu membutuhkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha maupun masyarakat,” katanya.
Dengan begitu, dia mengajak peserta untuk menjadikan sosialisasi sebagai ruang bertukar pengetahuan, memperkuat jaringan dan meneguhkan komitmen bersama dalam memajukan koperasi serta usaha kecil.
Sosialisasi ini digelar anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon. Bertindak selaku narasumber adalah Kepala Dinad Koperasi dan UKM Sumbar, Endrizal. (*)