PADANG, HARIANHALUAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Sumbar menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda).
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 September 2025, penetapan perubahan nama tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-92/KO.15/2025 per 25 Agustus 2025.
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut, Selasa (9/9).
Dengan diberikannya penetapan perubahan nama, OJK menerangkan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) Ibnu Fadhli sempat menyampaikan bahwa perubahan badan hukum menjadi Perseroda dapat membawa dampak positif dari sisi permodalan.
Dia mengatakan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan modal dari pemerintah kabupaten/kota lainnya usai berubah menjadi Perseroda. Dengan demikian, hal tersebut dapat memperkuat permodalan Jamkrida untuk masa yang akan datang.
“Ada support yang lebih dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal peluang penambahan modal. Sebab, timbulnya rasa kepemilikan yang lebih oleh pemerintah terhadap Perseroda,” ungkapnya. Ibnu menyebut dampak positif lainnya yang bisa didapatkan usai berubah menjadi Perseroda, yaitu dapat memberikan nilai tambah atau value added bagi perusahaan penjaminan dalam menjalin kerja sama bisnis dengan mitra bank. (*)