PADANG, HARIANHALUAN.id– Upaya peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) terus digencarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.
Salah satu langkah strategis diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Keagenan Korporasi dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sumatera Barat.
Acara di Suasso Restaurant & Coworking Space, Padang, Rabu (10/9), berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan.
Hadir Ketua Pengurus KSPPS BTM Sumbar, Dr. Murisal, S.Ag., M.Pd., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, bersama jajaran masing-masing.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi motor penggerak keagenan korporasi dalam menjangkau dan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal di Sumatera Barat.
Dr. Murisal menegaskan, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar soal administrasi atau program kerja, tetapi gerakan nyata untuk menghadirkan perlindungan sosial.
“Kolaborasi ini sangat baik dan kami berkomitmen mendukung penuh program ini. Program baik ini harus segera kita aktualisasikan dan realisasikan,” ujarnya penuh optimisme.
Ia juga menekankan manfaat besar yang bisa dirasakan anggota. “Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, seluruh anggota KSPPS BTM Sumbar sudah terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, Murisal mendukung penuh gerakan “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” (SERTAKAN) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, gerakan ini adalah bentuk kepedulian sosial agar pekerja sekitar dapat bekerja lebih aman dan tenang.
“Gerakan Sertakan ini sangat bagus. Bagi yang memiliki kelebihan rezeki, ini bisa menjadi ladang amal dengan cara mendaftarkan pekerja rentan di sekitar kita untuk mendapat perlindungan jaminan sosial.
Saya sendiri sudah memulainya dengan mendaftarkan pekerja sekitar rumah saya yang berprofesi sebagai tukang,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar para pekerja informal terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan, sehingga dapat bekerja lebih produktif tanpa rasa cemas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan memastikan perlindungan bagi seluruh anggota KSPPS BTM Sumbar.
“Harapan kami, dengan adanya kerja sama ini, semua nasabah KSPPS BTM Sumbar bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Husaini.
Ia menambahkan, penting bagi pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan jaminan sosial, risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian tidak akan menjadi beban berat bagi keluarga atau ahli waris.
“Dengan adanya perlindungan, potensi lahirnya kemiskinan baru dapat ditekan,” jelasnya.
Husaini juga mengajak pekerja maupun pemberi kerja di Sumbar, khususnya di Kota Padang, untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja informal harus bisa bekerja keras bebas cemas, agar lebih produktif dan sejahtera,” pungkasnya.(h/ita)