PADANG, HARIANHALUAN.id –Dalam upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Kota Padang, pada Selasa (23/9).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Futin Helena, serta Kepala Seksi di lingkungan Kejati Sumbar, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau, beserta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih menyampaikan kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di dunia usaha.
Kolaborasi ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk penanganan masalah hukum, pengawasan, serta pemenuhan kewajiban pekerja dan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap kedepannya melalui kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sumbar dapat saling bersinergi untuk memitigasi resiko pekerjaan, sehingga program perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja dapat berjalan baik dan lancar,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Sumatera Barat khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas peran dan dukungan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Program Jaminan Sosial di wilayah Sumatera Barat.
“Kerjasama dan sinergitas dengan Kejaksaan merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ditingkat Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar,” tuturnya.
Lebih lanjut Henky menyampaikan, kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24 Tahun 2011 untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita akan menggandeng Kejaksaan untuk menunaikan fungsi tersebut,” pungkasnya.
Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil yang positif. Salah satu keberhasilan yang dimaksud adalah dengan memulihkan hak-hak pekerja yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
“Ini adalah program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, Dengan adanya dukungan masif dari berbagai pihak, diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini mengatakan, bahwa kerja sama ini sangat relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, masih banyak perusahaan, terutama skala menengah dan kecil, yang belum sepenuhnya memahami maupun menjalankan kewajiban mereka terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui dukungan Kejati Sumbar, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja di Kota Padang maupun Sumatera Barat secara umum. Perlindungan jaminan sosial ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap pekerjanya,” ujar Husaini.
Ia menjelaskan, di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, program perlindungan tenaga kerja telah menunjukkan dampak positif, terutama dalam memberikan kepastian perlindungan saat pekerja mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan atau PHK. Namun demikian, tantangan terbesar masih terletak pada penegakan kepatuhan iuran dari pemberi kerja.
“Dengan adanya PKS ini, kami optimistis penanganan perusahaan yang menunggak iuran bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Bahkan, melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara, hak pekerja yang tertunda dapat segera dipulihkan,” tegasnya.
Husaini juga mengajak seluruh perusahaan untuk menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari strategi keberlanjutan usaha.
“Perusahaan yang patuh bukan hanya melindungi pekerjanya, tapi juga menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Pada akhirnya, ini akan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat dan sejahtera di Sumatera Barat,” pungkasnya.(*)