PADANG, HARIANHALUAN.ID — Produk Layanan Gadai Emas di Bank Nagari Cabang Syariah Padang makin dilirik nasabahnya. Selain karena meningkatnya berbagai kebutuhan masyarakat, naiknya harga emas saat ini, juga menjadi faktor utama meningkatnya peminat layanan gadai emas ini.
“Istimewanya, sejak 1 Juli 2025 lalu, Bank Nagari memiliki program Gadai Emas Dapat Emas. Dimana nasabah yang menggadaikan 100 gram emas, akan mendapatkan emas seberat 0,25 gram. Syaratnya, nasabah harus masa gadainya adalah 4 bulan dan kemudian setelah jatuh tempo diperpanjang kembali selama 4 bulan berikutnya,” kata Pemimpin Bank Nagari Cabang Syariah Padang Fitri Bahreni didampingi Wakil Pemimpin Cabang Marniyanti kepada Haluan, Kamis (25/9).
Lebih jauh Fitri Bahreni menyebutkan, Layanan Gadai Emas menjadi salah satu produk unggulan di Bank Nagari Cabang Syariah Padang. Hingga akhir Agustus 2025, tercatat 373 nasabah di Bank Nagari Cabang Syariah Padang sudah memanfaatkan produk layanan jasa Gadai Emas tersebut dengan nilai nominal Rp20,171 miliar lebih.
Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2024 lalu, dimana jumlah nasabah tercatat 274 orang dengan nilai nominal Rp9,440 miliar lebih. “Artinya, sepanjang tahun 2025 mulai dari Januari hingga Agustus, nasabah layanan Gadai Emas di Bank Nagari Cabang Syariah Padang sudah bertambah 99 orang dan nilai nominal nya juga bertambah sebesar Rp10,731 miliar,” kata Fitri Bahreni.
“Produk gadai emas Bank Nagari hadir karena adanya potensi pasar, dimana masyarakat memiliki kebiasaan menyimpan, membeli dan menggunakan emas dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Marniyanti.
Dengan gadai emas masyarakat mendapatkan pinjaman secara cepat dan tidak perlu menjual perhiasan atau barang berharga yang dimiliki. Saat ini masyarakat sangat antusias dengan produk gadai emas ini khususnya di Bank Nagari Syariah karena prosedur yang relatif lebih sederhana, biaya yang lebih murah dan bisa cair dalam waktu yang lebih cepat.
“Kami menerima emas logam mulia dan perhiasan untuk Produk Gadai Emas ini. Dengan layanan ini, maka emas milik nasabah akan aman tersimpan, sesuai prinsip syariah, pembiayaan optimal, biaya sewa murah dan proses nya juga cepat,” lanjutnya.
Lebih jauh Fitri Bahreni menyebutkan, emas yang digadaikan mulai dari 16 karat sampai dengan 24 karat dengan jangka waktu 4 bulan. Setelah jatuh tempo, nasabah bisa memperpanjang masa gadainya. Namun, emas yang digadai akan dilelang jika nasabah tak kunjung memperpanjang atau melunasi, dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Untuk persyaratannya, sangat mudah dan proses pencairannya juga sangat cepat dan bisa ditunggu. Nasabah cukup membawa emas yang akan digadaikan dan identitas diri, maka nasabah dapat memenuhi kebutuhan dana untuk keperluan produktif ataupun konsumtif secara cepat dan mudah. (h/atv)