Pekerjaan tersebut tertuang dalam Kontrak Nomor B.6064/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025 tertanggal 19 September 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat infrastruktur pesisir yang berkelanjutan di wilayah Padang dan Padang Pariaman.(*)