PADANG, HARIANHALUAN.id— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat mencatat hingga Agustus 2025 masih terdapat 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan, hingga Agustus 2025 terdapat 63 BPR dan 14 BPR Syariah (BPRS) yang berkantor pusat di provinsi tersebut.
“Dari jumlah itu, masih ada 30 BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Kami terus mendorong agar seluruh BPR dapat memperkuat permodalan melalui berbagai opsi sesuai regulasi,” ujar Roni Nazra.
Secara keseluruhan, total aset BPR dan BPRS mencapai Rp2,88 triliun, dengan pengelolaan aset BPRS sebesar Rp789,1 miliar.
Lebih lanjut, OJK Sumbar mencatat total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun BPR dan BPRS hingga Agustus 2025 sebesar Rp2,08 triliun, termasuk DPK BPRS senilai Rp521,3 miliar.
Sementara itu, total kredit dan pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp2,25 triliun, dengan porsi pembiayaan BPRS Rp630,1 miliar.
Meski kinerja intermediasi masih berjalan positif, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (NPL Gross) BPR dan BPRS di Sumbar berada di angka 11,82 persen.
Angka ini menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas pembiayaan dan manajemen risiko di sektor BPR.
Terkait strategi pemenuhan modal inti minimum, Roni menjelaskan bahwa langkah yang dapat ditempuh melalui merger atau penggabungan.
Sejak 2018, terdapat sembilan BPR di Sumbar yang telah melakukan penggabungan, dan hingga Agustus 2025 tiga kelompok BPR sedang dalam proses merger resmi.
OJK menilai, proses merger ini menjadi solusi strategis bagi penguatan industri BPR agar lebih efisien dan kompetitif.
“Merger yang sukses akan menghasilkan BPR yang lebih efisien dan memiliki daya saing kuat. Kami memastikan BPR hasil penggabungan tetap sehat dan memenuhi standar prudensial.
“Kami terus memfasilitasi dan memantau upaya BPR dalam memperkuat struktur permodalan. Prinsipnya, semakin kuat modal, semakin besar pula kemampuan BPR mendukung UMKM dan masyarakat di daerah,” tambahnya.
OJK berharap seluruh BPR di Sumatera Barat dapat segera memenuhi ketentuan modal inti minimum agar sektor ini semakin berdaya saing dan berkontribusi optimal terhadap pembiayaan ekonomi daerah, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian.(h/ita)
—