PADANG, HARIANHALUAN.id – PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau Jamkrida Sumbar menjalin kerja sama penjaminan ulang (re-guarantee) dengan PT. Penjaminan Ulang Indonesia, perusahaan penjaminan ulang pertama di Indonesia.
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), Ibnu Fadhli mengatakan penandatanganan kerja sama dilaksanakan pada 24 Oktober 2025 di Kantor PT Jamkrida Jakarta (Perseroda).
Kegiatan ini juga bertepatan dengan Rapat Kerja Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) yang dihadiri oleh para direksi Jamkrida se-Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) menjadi perusahaan penjaminan daerah kedua di Indonesia yang bermitra dengan Penjaminan Ulang Indonesia, setelah PT Jamkrida Papua (Perseroda),” ujar Ibnu Fadhli kepada Haluan di Padang, Selasa (28/10).
Dikatakannya berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan, bahwa perusahaan Penjaminan wajib melakukan mitigasi risiko menjaminkan ulang penjaminannya.
Dalam undang-undang tersebut juga dibesbutkan bahwa, dalam hal perusahaan penjaminan ulang belum diperoleh, maka diperbolehkan melalui perusahaan reasuransi.
Ibnu Fadhli yang juga selaku Ketua Aspenda tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem penjaminan yang sudah mulai lengkap sehingga mitigasi risiko terhadap penjaminan kredit yang telah diberikan kepada mitra perbankan, termasuk Bank Nagari, yang selama ini menjadi mitra utama dalam menyalurkan pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi di Sumatera Barat.
Ibnu Fadhli, mengatakan kerja sama penjaminan ulang ini sangat penting untuk memitigasi eksposur risiko yang mungkin timbul dari penjaminan kredit.
“Penjaminan ulang menjadi langkah strategis bagi perusahaan penjaminan daerah. Melalui kerja sama ini, risiko penjaminan dapat dibagi dengan perusahaan Penjaminan ulang, sehingga posisi keuangan Jamkrida tetap sehat dan kami bisa terus memperluas dukungan pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.
Ibnu Fadhil menjelaskan, mekanisme penjaminan ulang dilakukan secara proporsional, sesuai porsi yang disepakati antara Jamkrida Sumbar dan perusahaan penjaminan ulang.
Dengan skema ini, apabila terjadi klaim akibat gagal bayar dari debitur yang dijamin, sebagian atau seluruh tanggung jawab dapat dialihkan kepada perusahaan penjaminan ulang.
Selain meminimalkan risiko gagal bayar, kerja sama ini juga berfungsi sebagai instrumen penguatan permodalan dan perlindungan keuangan perusahaan, agar Jamkrida Sumbar tetap mampu memenuhi kewajiban penjaminan tanpa terganggu oleh fluktuasi risiko kredit.
“Tujuan utama kami adalah memastikan Jamkrida tetap tangguh menghadapi potensi risiko di masa depan. Dengan sistem penjaminan ulang yang kuat, perusahaan dapat menjaga tingkat kesehatan keuangan sesuai standar OJK dan terus tumbuh secara berkelanjutan,” jelasnya lagi.
Langkah ini juga selaras dengan visi Jamkrida Sumbar untuk menjadi perusahaan penjaminan daerah yang sehat, modern, dan berdaya saing nasional.
Penjaminan ulang memberikan perlindungan ganda, tidak hanya bagi Jamkrida, tetapi juga bagi bank mitra dan nasabah yang dijamin.
Secara operasional, penjaminan ulang memberi tiga dampak utama yankni perlindungan keuangan, yakni membantu melindungi Jamkrida Sumbar dari potensi kerugian besar akibat gagal bayar.
Kemudian Stabilitas operasional, menjaga agar kesehatan keuangan perusahaan tetap sesuai dengan standar OJK serta penguatan modal, yang memungkinkan perusahaan untuk memperluas layanan penjaminan secara aman tanpa terbebani risiko berlebih.
Melalui langkah kolaboratif ini, Jamkrida Sumbar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem pembiayaan daerah, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam mendorong perekonomian Sumatera Barat.
“Jamkrida Sumbar akan terus berinovasi dan membangun kolaborasi yang sehat, agar semakin banyak pelaku usaha kecil dan menengah bisa mendapatkan akses pembiayaan yang aman, adil, dan berkelanjutan,” tutup Ibnu Fadhli.(h/ita)














