“Produk ini merupakan pembiayaan joint financing untuk pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan (mobil dan motor) milik perusahaan pembiayaan (multifinance) kepada bank berdasarkan prinsip syariah,” katanya.
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.104/DSN/-MUI/X/2016 tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, pengalihan piutang pembiayaan murabahah dilakukan melalui proses jual beli (ba’i), dengan alat bayar (tsaman) menggunakan barang (sil’ah).
Adapun barang yang menjadi alat bayar adalah berupa komoditas yang pengadaannya dilakukan melalui bursa komoditas yang ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, yaitu ICDX dan settlement transaksinya dilakukan oleh ICH.
Dengan telah hadirnya produk subrogasi indirect auto iB, kini CIMB Niaga Syariah dapat membantu menyediakan kebutuhan dana bagi multifinance yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal ini juga sekaligus menjadi salah satu upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan aset pembiayaan di CIMB Niaga Syariah.
“Rekor MURI yang kami raih menjadi motivasi untuk terus melakukan pengembangan dan diversifikasi produk, sehingga CIMB Niaga Syariah memiliki produk yang komprehensif dan senantiasa dapat menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang,” ujar Pandji menutup. (*)