Bank Nagari sebagai bank daerah yang kepemilikan sahamnya juga dipunyai oleh Pemkab Agam, juga berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui berbagai produk dan layanannya.
Saat ini Bank Nagari memiliki unit usaha syariah (UUS) yang telah berkiprah selama 10 tahun di Kabupaten Agam berdampingan dengan layanan konvensional, perkembangannya tentu tak lepas dari dukungan Pemkab Agam.
Pemkab Agam menyadari banyak masyarakat Kabupaten Agam, menginginkan Bank Nagari menjadi Bank Syariah, namun masih banyak juga yang membutuhkan layanan bank konvensional untuk memenuhi layanan perbankan mereka.
Hal ini dikarenakan latar belakang masyarakat Agam yang beragam baik itu dari sisi ekonomi, sosial kemasyarakatan dan profesi.
Untuk itu, Pemkab Agam berpendapat masyarakat berhak untuk memilih layanan perbankan apa yang sesuai dengan kebutuhannya baik layanan perbankan syariah maupun konvensional. Jadi, kembali ditegaskan Andri, pihaknya mendukung Bank Nagari menjadi Bank Syariah, namun tidak mematikan operasional bank konvensional saat ini. (*)