Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Dispar Sumbar Fasilitasi Pengurusan Haki

Dispar Sumbar

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sumbar, Derliarti menyerahkan secara simbolis sertifikat Haki. Fauzi

HARIANHALUAN.ID – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menyosialisasikan dan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Media Design dan Iptek (MDI) yang berasal dari 19 kabupaten dan kota se-Sumbar, Jumat (9/12/2022).

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang ini, Dinas Pariwisata Sumbar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, memfasilitasi dan mensubsdi biaya pengurusan sertifikat Haki terhadap 50 pelaku usaha kreatif sub sektor seni budaya, serta 20 hak cipta sub sektor MDI.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda yang saat itu diwakili Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Derliarti mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas produk dan produktifitas pelaku Ekraf dan MDI di Sumbar.

“Saat ini Indonesia telah memiliki sejumlah payung hukum untuk melindungi para pelaku ekonomi kreatif, namun sayangnya hingga saat ini kesadaran pelaku untuk mendaftarkan Haki masih terbilang rendah dengan berbagai alasan klasik yang diungkapkan,” ujarnya.

Deliarti menjelaskan, bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, pada dasarnya pengurusan sertifikat Haki bertujuan untuk melindungi si pemilik karya dan produk yang telah diciptakannya dari penyalahgunaan oleh orang lain.

“Pengurusan Haki juga akan memotivasi pelaku ekraf untuk terus berkarya, di samping itu sertifkat HAKI juga akan memberikan manfaat ekonomis bagi si pemilik hak cipta ataupun hak paten,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang pada saat itu diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wardarusmen menyampaikan apresiasinya atas upaya Dinas Pariwisata Sumbar dalam mendorong pengurusan Haki bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Sumbar.

“Sektor ekonomi kreatif telah menyumbang 7,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDRB) Nasional, meskipun di saat pandemi. Untuk itu, tentu kita berharap kedepannya agar seluruh pelaku ekraf di Sumbar bisa melakukan pengurusan Haki,” ucapnya

Wardarusmen menyebutkan, pengurusan Haki merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menjamin legalitas setiap karya yang dihasilkan oleh para pelaku ekraf. 

“Masyarakat kita di Sumbar ini sebenarnya banyak yang memiliki produk ekraf yang potensial. Jadi jika semakin banyak pelaku ekraf di Sumbar yang telah mengurus Haki, ini tentu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kita,” tuturnya. (*)

Exit mobile version