HALUANNEWS, PADANG — Menyambut Ramadan, pengelolaan dan pemanfaatan dana filantropi yang meliputi zakat, infak sedekah perlu ditata ulang kembali. Hal ini dilakukan, agar pengelolaan dana umat dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
Pakar Ekonomi Syariah IAIN Batusangkar, Syukri Iska kepada Haluan mengatakan, pada Ramadan masyarakat cenderung meningkatkan amal ibadah. Termasuk dalam menyalurkan infak, sedekah dan zakat.
“Banyak masyarakat dalam perhitungan zakat masa setahun itu sengaja perhitungannya bertepatkan dengan Ramadan dan cenderung disalurkan ke masjid atau musala terdekat,” katanya, Kamis (24/3/2022).
Potensi dana besar yang dihimpun rumah ibadah, kata Syukri, belum mampu memberikan dampak signifikan dalam membantu perekonomian umat. Banyak masjid yang belum memiliki perencanaan dan pengelolaan keuangan yang berorientasi dengan ekonomi umat. Sebagian besar pengurus masjid masih menjadikan perbaikan dan pembangunan fisik masjid sebagai prioritas.
Padahal, Syukri menilai, sebagian dana filantropi itu dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama yang menetap di sekitar masjid. Sehingga dana yang cukup besar itu bisa memberikan kontribusi yang signifikan dalam mensejahterakan masyarakat.
Di sisi lain, kata Syukri, pola pikir pengurus masjid juga harus diperbaharui terkait peran masjid yang berkewajiban dalam memajukan ekonomi umat. Salah satu pengelolaan keuangan masjid yang bisa dijadikan contoh adalah Masjid Jogokariyan di Yogyakarta.
“Masjid Jogokariyan itu berupaya agar tidak menghimpun dana, setiap pengumuman itu saldo infaknya harus nol. Dana yang diterima itu harus digunakan, tidak ditahan dulu hingga jumlahnya banyak. Hendaknya pengurus masjid kita punya cara pikir yang setidaknya mendekati pengurus Masjid Jogokariyan itu,” ucapnya.
Syukri juga menjelaskan setiap amalan ibadah yang dilakukan umat selama bulan Ramadan akan dilipatgandakan. Orang yang bersedekah satu saja selama Ramadan akan diberi ganjaran kurang lebih 700 kali lipat.
“Begitu juga dengan amalan lain, seperti membaca Al-Qur’an. Membaca satu huruf dari ayat Al-Quran saat Ramadan pahalanya akan dilipatgandakan 10 kali lipat,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan, Pakar Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol, Rozalinda menilai dana filantropi selama bulan Ramadan dan jelang Lebaran amat potensial dalam pengembangan ekonomi umat.
“Penggunaan dana filantropi Islam sangat potensial untuk pengembangan ekonomi umat. Dana itu bisa digunakan untuk pemberdayaan dalam bentuk konsumtif maupun dalam bentuk produktif. Bisa disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar para mustahik atau bisa juga diberdayakan dalam bentuk modal usaha,” kata Rozalinda.
Menuruntya, dalam pengelolaan dana filantropi, masyarakat saat ini memiliki banyak alternatif pilihan dalam menyalurkan dana-dana itu. Seperti dengan langsung membayarkan ke masjid atau musala terdekat, atau juga bisa disalurkan ke Baznas dan Lembaga Pengumpul Zakat (LPZ) bentukan individu atau lembaga swasta.
Di sisi lain, lanjut Rozalinda, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk menyalurkan dana infak, sedekah dan zakat mereka ke Baznas yang berada di bawah naungan pemerintah. Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi jelas dan hampir semua lembaga pengumpul zakat pada hari ini sudah memiliki legalitas. (h/rga)