“Harga pokok tanah tidak sesuai untuk bangun rumah subsidi. Kedua tingginya biaya pemecahan sertifikat terlebih lagi di luar daerah.
Kemudian kita juga terkendala dengan tata ruang yang baru. Sekarang banyak yang berstatus lahan sawah yang dilindungi, sudah terlanjur dibeli oleh developer.
Padahal sebelum lahan itu dibeli, status tata ruang itu belum ada . Dalam setahun terakhir inilah aturan terkait tata ruang ini diberlakukan,” ujarnya.
Dikatakannya untuk mensiasati pembangunan rumah banyak developer mencari lahan di luar kota yang lahannya cocok untuk pembangunan rumah subsidi.
“Kita berharap masalah perizinan, izin lokasi, izin prinsip dan yang terutama sertifikat pemecahan kalau untuk rumah subsidi harus rendah,” tutupnya. (*)