Ia menambahkan kendala
yang dihadapi pengembang di
Sumbar diantaranya adalah
banyak lahan yang akan dibangun
oleh pengembang terkena aturan
Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Terkait aturan LSD ini saya
sudah kordinasi langsung dengan pihak PUPR Kota Padang
dan mereka telah memperjuangkannya hingga ke kemeterian dan solusinya adalah
dengan Perwako.
Jadi Perwako tersebut akan
merujuk ke RTRW lama. Kalau
sudah keluar Perwako tersebut
maka otomatis aturan LSD
tersebut tidak berlaku di Padang atau bisa gugur dengan
sendirinya.
Susah juga kita dibuatnya, lahan sudah dibeli pengembang jauh sebelum aturan LSD ini terbit pada 12 Desember 2021, tapi kemudian ternyata dinyatakan sebagai LSD,” ujarnya. (*)