HARIANHALUAN.id–Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sumbar Ardinal mengatakan harga rumah subsidi
di Sumbar bakal naik sekitar 5 persen menjadi Rp158 juta.
Hal itu dikatakan Ardinalsaat menghadiri Rakerda DPD REI Sumbar ke-11 dengan
tema “Terobosan REI Sumbar Bersama Stakeholder Membangun Sumatra Barat”di Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (16/2).
“Kita dapat bocoran dari
DPP tadi kalau untuk Sumbar
kenaikan harga rumah subsidi
sudah ditetapkan sebesar 5 persen
dari harga saat ini sebesar
Rp150.500.000 atau penambahannya sekitar Rp7,5 juta.
Sehingga harga rumah subsidi di Sumbar bakal naik
menjadi Rp158 juta. Mungkin
paling lambat bulan depan
keputusan kenaikan harga
rumah subsidi tersebut sudah
diumumkan pemerintah,” ujar
Ardinal.
Ardinal mengatakan sebenarnya harapan DPD REI
Sumbar harga rumah subsidi di
Sumbar bisa naik hingga 30
persen sesuai dengan presentase
kenaikan harga bahan bangunan
atau material saat ini.
“Dengan kenaikan harga
rumah yang hanya sekitar 5
persen tersebut sebenarnya
belum sesuai karena harga
bahan baku saja naiknya bisa 20
hingga 30 persen ,” katanya lagi
lebih jauh.
Ditambahkannya prospek
penjualan rumah terutama
rumah subsidi di Sumbar masih
sangat potensial pada tahun ini
karena peminatnya sangat
banyak.
“Rumah merupakan kebutuhan dasar dan masih banyak
yang belum punya rumah,
sehingga rumah dengan harga
rendah seperti rumah subsidi
peminatnya sangat banyak.
Target kita pada tahun 2023
ini bisa membangun 3 ribu unit
rumah, terbesar 2 ribu unit
untuk rumah subsidi dan sisanya
seribu unit untuk rumah komersil tipe 40 ke atas,” ujar
Ardinal.
Ia mengatakan, target pembangunan 3 ribu unit oleh 300
developer atau pengembang
yang tergabung dalam REI
Sumbar itu dapat tercapai jika
perekonomian semakin membaik karena tahun lalu terimbas
pandemi.
“Tahun lalu kita targetkan
pembangunan 5 ribu unit rumah
baik subsidi dan komersil tapi
karena pandemi tidak tercapai.
Semoga tahun ini bisa terealisasi
sesuai target yang diharapkan,”
harap Ardinal.
“Kalau komersil DP mahal,
tipe 40 ke atas saja di Padang
harganya Rp425 atau Rp450
juta tergantung lokasi. Kalau di
dalam kota Rp450 juta, kalau
agak ke pinggir kota bisa
kurang sedikit jadi Rp425 juta,”
katanya lagi.
Ia menambahkan kendala
yang dihadapi pengembang di
Sumbar diantaranya adalah
banyak lahan yang akan dibangun
oleh pengembang terkena aturan
Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Terkait aturan LSD ini saya
sudah kordinasi langsung dengan pihak PUPR Kota Padang
dan mereka telah memperjuangkannya hingga ke kemeterian dan solusinya adalah
dengan Perwako.
Jadi Perwako tersebut akan
merujuk ke RTRW lama. Kalau
sudah keluar Perwako tersebut
maka otomatis aturan LSD
tersebut tidak berlaku di Padang atau bisa gugur dengan
sendirinya.
Susah juga kita dibuatnya, lahan sudah dibeli pengembang jauh sebelum aturan LSD ini terbit pada 12 Desember 2021, tapi kemudian ternyata dinyatakan sebagai LSD,” ujarnya. (*)