6.168 Perusahaan di Sumbar Wajib Bayar Sesuai UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk

HALUANNEWS, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp2.512.539 dan mulai berlaku dari 1 Januari 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, pada tahun ini tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMP.

Nizam mengatakan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP dapat mengajukan penangguhan sesuai Permenaker 231 Tahun 2003.

“Tetapi saat ini dengan telah diberlakukannya UU Ciptaker, upaya penangguhan pembayaran UMP sudah tidak ada lagi,” ujarnya kepada Haluan di Padang, Jumat (25/3/2022).

Dikatakannya sebagaimana ketentuan Kepmenaker No.231/men/2003 tentang penangguhan pelaksanaan UMP dan pembayaran UMP 2022 yang ditetapkan sesuai formula dalam PP 36 tahun 2021 tetang pengupahan.

“Tidak ada lagi upaya penangguhan, sehingga pengusaha wajib membayar upah sesuai UMP kepada pekerja,” ujar Mantan Kadis Pangan dan Perikanan Sijunjung yang baru dilantik gubernur 19 Maret 2022 lalu.

Dikatakannya lagi, di samping itu ada kewajiban bagi perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah, sehingga pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun upah yang dibayar tidak lagi mengacu kepada upah minimum.

Ia mengatakan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP pada tahun ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp100-400 juta.

Dikatakannya lagi, ada sebanyak 6.168 perusahaan di Sumatra Barat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Artinya sebanyak 6.168 perusahaan tersebut harus atau wajib membayar upah sesuai dengan besaran UMP yang ditetapkan pada tahun ini,” katanya lagi.

Ditambahkannya, berdasarkan data BPS jumlah perusahaan skala menengah-besar di Sumbar sebanyak 8.300 perusahaan. Sedangkan skala mikro kecil 580.344. Selama pandemi tidak ada

perusahaan yang tutup, namun demikian ada beberapa perusahaan yang terdampak pandemi dan melakukan beberapa kebijakan terkait karyawannya. Di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 720 orang, dirumahkan tidak bayar upah 2.442 orang, dirumahkan upah dipotong 187 orang.

“Kemudian tetap bekerja dengan pengurangan upah ada sebanyak tiga orang dan pengurangan hari kerja sebanyak 368 orang,” tutur Nizam lebih jauh. (h/ita)

Exit mobile version