Dengan begitu, anggota PJL ini akan ditempatkan di 27 titik Pos JPL, dengan rincian 30 PJL berada di 10 Pos JPL Kota Padang, 33 PJL berada di 11 Pos JPL Kab. Padang Pariaman dan 18 PJL ditugaskan di 6 Pos JPL di Kota Pariaman. Penunjukan PJL ini bersifat penugasan berdasarkan keahlian dalam jangka waktu tertentu,
“Pengoperasian JPL oleh BTP Padang ini merupakan penguatan peran dan fungsi BTP Padang sebagai bagian dari regulator perkeretaapian sesuai PM No. 36 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Teknik yang baru,” tuturnya.
BTP Padang sangat mengerti bahwa mengemban tugas sebagai PJL tak mudah. Anggota PJL perlu mengerti dan memahami beberapa aspek dasar yang turut diberikan dalam pendidikan dan pelatihan yang sudah dilaksanakan beberapa saat lalu.
Mulai dari aspek hukum perlintasan sebidang KA; tugas dan wewenang sebagai PJL; semboyan KA dan rambu lalu lintas jalan raya perjalanan KA, bagaimana cara pengoperasian pintu perlintasan bagaimana mengatasi keadaan darurat; serta bagaimana menjaga kehatan dan keselamatan dalam bekerja.
“Saya berpesan anggota PJL mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan memerhatikan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan agar bisa bertugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja dengan sepenuh hati,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Vice President Divre II Sumbar PT KAI (Persero) Sofan Hidayah mengapresiasi semua stakeholder yang berupaya sesuai kewenangan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang ini. Lebih penting, dengan tidak sembarang melintas di perlintasan.