PADANG, HARIANHALUAN.ID – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang akan mengoperasikan 27 Pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di beberapa titik di Sumatera Barat pada 1 April 2023.
Salah satu dari program keselamatan BTP Padang ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman serta Kota Padang.
Kepala BTP Padang Supandi dalam kegiatan Kick Off Meeting Pengoperasian 27 Titik Pos JPL di Wilayah Sumbar pada Kamis malam (30/3), tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang di Sumbar masih sangat tinggi. Sebab itu, salah satu program keselamatan perlu dilakukan dengan membangun Pos JPL.
“Rata-rata terjadi sekitar 22 kecelakaan di perlintasan sebidang setiap tahunnya. Dari data yang ada, sejak 2017 silam hingga Februari 2023 sudah terjadi 130 kecelakaan. Kita sangat prihatin dengan kondisi ini mengingat sisi panjang jalur aktif di Sumbar hanya sekitar 107 km dengan tiga pelayanan kereta saja,” ucap Supandi dalam keterangannya.
Salah satu penyebabnya tingginya angka kecelakaan tersebut seperti diungkapkan Supandi karena banyaknya perlintasan sebidang liar atau tak terdaftar yakni sebanyak 388 perlintasan. Dengan rincian, 42 perlintasan terdafatar dijaga, 58 perlintasan terdaftar tak dijaga, dan 288 perlintasan liar.
Sejalan dengan pembangunan Pos JPL, BTP Padang juga telah melaksanakan proses rekrutmen dan sertifikasi 81 Penjaga Jalan Lintasan (PJL) melalui rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing kabupaten dan kota dengan mengutamakan masyarakat yang selama ini secara sukarela menjaga perlintasan sebidang.
Dengan begitu, anggota PJL ini akan ditempatkan di 27 titik Pos JPL, dengan rincian 30 PJL berada di 10 Pos JPL Kota Padang, 33 PJL berada di 11 Pos JPL Kab. Padang Pariaman dan 18 PJL ditugaskan di 6 Pos JPL di Kota Pariaman. Penunjukan PJL ini bersifat penugasan berdasarkan keahlian dalam jangka waktu tertentu,
“Pengoperasian JPL oleh BTP Padang ini merupakan penguatan peran dan fungsi BTP Padang sebagai bagian dari regulator perkeretaapian sesuai PM No. 36 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Teknik yang baru,” tuturnya.
BTP Padang sangat mengerti bahwa mengemban tugas sebagai PJL tak mudah. Anggota PJL perlu mengerti dan memahami beberapa aspek dasar yang turut diberikan dalam pendidikan dan pelatihan yang sudah dilaksanakan beberapa saat lalu.
Mulai dari aspek hukum perlintasan sebidang KA; tugas dan wewenang sebagai PJL; semboyan KA dan rambu lalu lintas jalan raya perjalanan KA, bagaimana cara pengoperasian pintu perlintasan bagaimana mengatasi keadaan darurat; serta bagaimana menjaga kehatan dan keselamatan dalam bekerja.
“Saya berpesan anggota PJL mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan memerhatikan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan agar bisa bertugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja dengan sepenuh hati,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Vice President Divre II Sumbar PT KAI (Persero) Sofan Hidayah mengapresiasi semua stakeholder yang berupaya sesuai kewenangan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang ini. Lebih penting, dengan tidak sembarang melintas di perlintasan.
“Jika kita sama-sama mengedepankan keselamatan jiwa manusia, maka akan bisa mengurangi angka kecelakaan ini,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolany mengatakan masih banyak pekerjaan semua pemandu kewenangan yang harus dilakukan untuk menangani dan mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang ini.
“Miris sekali melihat kecelakaan yang terjadi selama ini, apalagi hingga memakan korban jiwa. Dengan menutup perlintasan liar yang dilakukan BTP Padang ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Sebagai informasi, program keselamatan di perlintasan sebidang yang dilakukan BTP Padang baik di tahun 2021 dan 2022 merupakan program percontohan penanganan perlintasan sebidang secara komprehensif.
Selain membangun 27 Pos JPL, dilakukan pula pembangunan Early Warning System (EWS) di 30 titik perlintasan lainnya, frontage road sepanjang 6,7 km, patok rel pengamanan sepanjang 8,1 km, pagar ornament sepanjang 7,3 km, dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau Jembatan Penyeberanga Motor (JPM) dan menutup 261 perlintasan sebidang yang membahayakan. (dar)