Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
PADANG, HARIANHALUAN.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN. Artinya seluruh peserta dapatmengakses layanan di manapun dan kapanpun termasuk libur lebaran,” ucapnya, Kamis (6/4).
Untuk mengakomodir kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan itu dimulai pada 19 – 21 April dan 24 – 25 April pukul 08.00 -15.00 waktu masing-masing.
Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga membuka 955.429 kanal pembayaran iuran kepesertaan JKN. Selain itu BPJS juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi JKN.
Gufron menambahkan, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk, memenuhi kebutuhan administrasi program JKN seperti aplikasi mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), voice interactive JKN (VIKA), pelayanan administrasi melalui Whatsapp Pandawa, hingga BPJS Kesehatan Care center 165.
Selanjutnya untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).
Ia menambahkan peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasikitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika peserta berada di luar tempat asalnya.
“Peserta dengan kondisi kegawatdaruratan, wajib diberikan payanan di seluruh fasilitas kesehatan,” kata dia.
Peserta yang mengalami kendala dalam menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
Khusus di Rrumah sakit, BPJS Kesehatan juga menghadirkan petugas BPJS Satu (Siap membantu), untuk mempermudah mengakeses informasi pelayanan.
Selama libur lebaran untuk pelayanan obat, Program Rujuk Balik (PRB), tetap mengacu pada kebijakan dan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obat habis.
BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik posko arus balik padat pemudik.
Di posko mudik, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan. (yes)