Salah satunya, kata Fazat, masyarakat harus terdaftar dahulu sebagai anggota untuk bisa mengajukan pinjaman.
“Mesti menjadi anggota terlebih dahulu untuk melakukan peminjaman maupun penyimpanan. Seperti KTP, KK hingga surat nikah,” ucapnya.
Koperasi syariah yang terletak di samping Masjid Taqwa Muhammadiyah di Jalan Pasar Raya II Nomor 54 ini hadir dengan mengusung sistem bagi hasil, sesuai dengan sisa hasil usaha (SHU) yang jelas.
“Proses perputaran program simpan pinjam sederhananya datang dari anggota yang melakukan penyimpanan. Nanti jika ada anggota yang butuh modal, maka akan disalurkan melalui dana tersebut,” ujarnya.
Fazat mengatakan, jika bagi hasil nantinya berdasarkan margin. Kemudian hasilnya dibagi berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan, baik bagi yang meminjam modal maupun bagi anggota yang menyimpan uangnya di koperasi syariah.
Menurut Fazat, dalam menjalankan koperasi syariah ini kesulitannya lebih banyak akibat dari kredit macet. Hal tersebut karena keterlambatan pembayaran simpanan wajib dan simpanan pokok bagi anggota yang menggunakan program simpanan, serta keterlambatan dalam pembayaran tagihan peminjaman.