HALUANNEWS, PADANG — Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) cabang Pasar Raya, At Taqwa merupakan salah satu koperasi syariah tertua di Sumatra Barat (Sumbar).
Saat ini jumlah anggota koperasi syariah KSPPS BTM At Taqwa telah mencapai seribu lebih, yang didominasi oleh pedagang. Hingga saat ini koperasi syariah ini telah memiliki aset kurang lebih sebesar Rp12 miliar.
Manager KSPPS Baitul Tamwil Muhammadiyah cabang Pasar Raya, Fazat Rafiah mengungkapkan, sejak awal pendirian posisi kantor sengaja dibangun di dekat pasar untuk mempermudah memberikan layanan simpan pinjam, dengan konsep syariah kepada masyarakat khususnya para pedagang.
Sebab, kata Fazar, koperasi syariah tersebut didirikan dengan keinginan untuk dapat melindungi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha perdagangan yang rentan terkena jerat rentenir.
“Motivasi awal terbentuknya koperasi syariah untuk melindungi pedagang dari rentenir. Meski kita memang tidak bisa menghilangkan dampak buruk dari keberadaan rentenir di tengah masyarakat. Namun, setidaknya dengan keberadaan koperasi syariah ini kita dapat menguranginya,” ucap Fazat kepada Harianhaluan.id, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut Fazat mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman kepada rentenir, dengan alasan kemudahan proses pengajuan peminjaman tersebut. Bahkan dengan nominal pinjaman yang cukup banyak bisa langsung dicairkan. Maka, kehadiran koperasi syariah diharapkan mampu untuk menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman, karena mengusung konsep yang lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan agama.
Salah satunya, kata Fazat, masyarakat harus terdaftar dahulu sebagai anggota untuk bisa mengajukan pinjaman.
“Mesti menjadi anggota terlebih dahulu untuk melakukan peminjaman maupun penyimpanan. Seperti KTP, KK hingga surat nikah,” ucapnya.
Koperasi syariah yang terletak di samping Masjid Taqwa Muhammadiyah di Jalan Pasar Raya II Nomor 54 ini hadir dengan mengusung sistem bagi hasil, sesuai dengan sisa hasil usaha (SHU) yang jelas.
“Proses perputaran program simpan pinjam sederhananya datang dari anggota yang melakukan penyimpanan. Nanti jika ada anggota yang butuh modal, maka akan disalurkan melalui dana tersebut,” ujarnya.
Fazat mengatakan, jika bagi hasil nantinya berdasarkan margin. Kemudian hasilnya dibagi berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan, baik bagi yang meminjam modal maupun bagi anggota yang menyimpan uangnya di koperasi syariah.
Menurut Fazat, dalam menjalankan koperasi syariah ini kesulitannya lebih banyak akibat dari kredit macet. Hal tersebut karena keterlambatan pembayaran simpanan wajib dan simpanan pokok bagi anggota yang menggunakan program simpanan, serta keterlambatan dalam pembayaran tagihan peminjaman.
Ia menambahkan KSPPS Baitul Tamwil Muhammadiyah Sumatra Barat cabang Pasar Raya ini merupakan cabang pertama yang didirikan semenjak Tahun 1996. Karena koperasi syariah semakin berkembang, maka dibuka pusatnya di daerah By Pass semenjak Tahun 2018.
“Tahun 2021, koperasi syariah ini mendapat peringkat ketiga sebagai koperasi syariah terbaik se Sumbar oleh Dinas Koperasi dan UMKM,” tuturnya. (*)