“Tapi sekarang dengan sudah dilaksanakannya MoU tersebut, maka pengiriman pekerja migran ke Malaysia sudah bisa kembali dilakukan seperti sebelumnya,” katanya lagi.
Ia mengatakan, Malaysia merupakan salah satu tujuan utama para pekerja migran Indonesia termasuk halnya dari Sumbar yang bisa mencapai 3 ribu hingga 5 ribu pekerja migran per tahun. Namun dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi, jumlah pengiriman tenaga kerja dari Sumbar ke Malaysia terus menurun drastis karena masalah regulasi.
“Bukan karena peminat bekerja di luar negeri sedikit atau pun tidak ada job order. Tapi di Sumbar terkendala dengan prosesnya, sehingga banyak yang gagal berangkat ke luar negeri,” ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan, di antaranya masalah dokumen keberangkatan, sulitnya paspor, kemudian terkadang dinas terkait di kabupaten/kota terlalu berbelit regulasinya. Sementara penempatan di sektor industri ada batas waktunya, sehingga banyak majikan dari luar negeri yang tidak mau mengambil pekerja dari Sumbar karena urusannya lama dan susah.
“Momentum 2022 kita coba memperbaiki hal ini karena peluang sangat banyak. Kalau tidak ada sinkronisasi dari pihak-pihak terkait dalam hal ini, ya kita bisa gagal lagi mendapatkan peluang,” ujarnya lebih jauh.
Ditambahkannya, PT AMP sendiri pada 2022 ini memasang target bisa mengirim sebanyak 2 ribu tenaga kerja dari Sumbar untuk bisa bekerja ke Malaysia.