“Sedangkan secara nasional kita patok angka 5 ribu orang untuk pengiriman ke Malaysia melalui 20 cabang kita yang ada di seluruh Indonesia yang tersebar dari Medan hingga Lombok dan lainnya,” ujarnya lagi.
Dikatakannya lagi, syarat umum untuk bisa diberangkatkan bekerja ke Malaysia di antaranya usia mencapai 18 tahun, berbadan sehat dan harus booster untuk protokol kesehatan. Sedangkan gaji pokok 1.300-1.500 Ringgit atau Rp5 juta.
Ia menambahkan, PT AMP saat ini juga sedang proses job order di Kedutaan Polandia untuk 10 sektor sebanyak 500 orang. Diperkirakan sebelum Lebaran proses selesai untuk kemudian bisa dilakukan perekrutan.
Sedangkan untuk di Malaysia, PT AMP pada Maret 2022 juga sudah dua kali melakukan temu duga/seleksi secara online untuk pabrik Panasonic sebanyak 200 orang. Kemudian pada 29 Maret 2022 pihak PT AMP juga telah melakukan temu duga untuk Sosim, perusahaan elektronik di Malaka sebanyak 155 orang.
Setelah diseleksi calon pekerja migran bisa mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk berangkat. Tinggal menunggu majikan mendapatkan surat kelulusan dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk izin penempatan tenaga kerja asing.
“Kalau sudah dapat itu kita langsung buat job order di KBRI Kuala Lumpur. Kemudian mengurus izin perekrutan di Jakarta, serta mengurus surat rekomendasi, id, paspor dan lain-lain,” tutur Tafyani lagi. (*)