Sumbar Berpeluang Kirim 3 Ribu Pekerja ke Malaysia

PT AMP

Suasana di PT Andalan Mitra Prestasi Jl. S. Parman Padang, Senin (4/4/2022). PT AMP pada tahun ini kembali membuka peluang kerja ke Malaysia. AFRIANITA

HALUANNEWS, PADANG — Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berpeluang mengirimkan sebanyak 2 ribu hingga 3 ribu pekerja migran ke negeri jiran Malaysia pada 2022.

Hal itu sekaitan telah ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemerintahan Indonesia dan Malaysia, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia pada 1 April 2022 lalu.

Demikian dikatakan Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Sumbar, Tafyani Kasim kepada Harianhaluan.id di kantornya PT Andalan Mitra Prestasi (AMP) Jalan S. Parman Padang, Senin (4/4/2022).

Ketua Apjati Sumbar Tafyani Kasim

“Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, artinya Malaysia sudah membuka diri menerima pekerja migran dari Indonesia dan ini peluang besar bagi kita termasuk di Sumbar,” ujar Tafyani.

Tafyani yang juga Direktur Utama PT AMP itu mengatakan, setelah tertunda sejak 7 Februari, barulah pada 1 April 2022 ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Dikatakannya, sebelumnya karena pandemi Covid-19 pengiriman tenaga kerja ke Malaysia termasuk dari Sumbar terpaksa dihentikan sejak Februari 2020. Di Sumbar saja, masih ada sekitar 500 orang yang masih tertunda berangkat ke Malaysia karena pandemi termasuk di antaranya 400 orang yang dikirimkan melalui PT AMP.

“Tapi sekarang dengan sudah dilaksanakannya MoU tersebut, maka pengiriman pekerja migran ke Malaysia sudah bisa kembali dilakukan seperti sebelumnya,” katanya lagi.

Ia mengatakan, Malaysia merupakan salah satu tujuan utama para pekerja migran Indonesia termasuk halnya dari Sumbar yang bisa mencapai 3 ribu hingga 5 ribu pekerja migran per tahun. Namun dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi, jumlah pengiriman tenaga kerja dari Sumbar ke Malaysia terus menurun drastis karena masalah regulasi.

“Bukan karena peminat bekerja di luar negeri sedikit atau pun tidak ada job order. Tapi di Sumbar terkendala dengan prosesnya, sehingga banyak yang gagal berangkat ke luar negeri,” ujarnya menjelaskan.

Ia mengatakan, di antaranya masalah dokumen keberangkatan, sulitnya paspor, kemudian terkadang dinas terkait di kabupaten/kota terlalu berbelit regulasinya. Sementara penempatan di sektor industri ada batas waktunya, sehingga banyak majikan dari luar negeri yang tidak mau mengambil pekerja dari Sumbar karena urusannya lama dan susah.

“Momentum 2022 kita coba memperbaiki hal ini karena peluang sangat banyak. Kalau tidak ada sinkronisasi dari pihak-pihak terkait dalam hal ini, ya kita bisa gagal lagi mendapatkan peluang,” ujarnya lebih jauh.

Ditambahkannya, PT AMP sendiri pada 2022 ini memasang target bisa mengirim sebanyak 2 ribu tenaga kerja dari Sumbar untuk bisa bekerja ke Malaysia.

“Sedangkan secara nasional kita patok angka 5 ribu orang untuk pengiriman ke Malaysia melalui 20 cabang kita yang ada di seluruh Indonesia yang tersebar dari Medan hingga Lombok dan lainnya,” ujarnya lagi.

Dikatakannya lagi, syarat umum untuk bisa diberangkatkan bekerja ke Malaysia di antaranya usia mencapai 18 tahun, berbadan sehat dan harus booster untuk protokol kesehatan. Sedangkan gaji pokok 1.300-1.500 Ringgit atau Rp5 juta.

Ia menambahkan, PT AMP saat ini juga sedang proses job order di Kedutaan Polandia untuk 10 sektor sebanyak 500 orang. Diperkirakan sebelum Lebaran proses selesai untuk kemudian bisa dilakukan perekrutan.

Sedangkan untuk di Malaysia, PT AMP pada Maret 2022 juga sudah dua kali melakukan temu duga/seleksi secara online untuk pabrik Panasonic sebanyak 200 orang. Kemudian pada 29 Maret 2022 pihak PT AMP juga telah melakukan temu duga untuk Sosim, perusahaan elektronik di Malaka sebanyak 155 orang.

Setelah diseleksi calon pekerja migran bisa mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk berangkat. Tinggal menunggu majikan mendapatkan surat kelulusan dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk izin penempatan tenaga kerja asing.

“Kalau sudah dapat itu kita langsung buat job order di KBRI Kuala Lumpur. Kemudian mengurus izin perekrutan di Jakarta, serta mengurus surat rekomendasi, id, paspor dan lain-lain,” tutur Tafyani lagi. (*)

Exit mobile version