Usaha dalam unit kesejahteran bertujuan untuk melayani anggota yang berkeinginan untuk membeli barang- barang yang tidak tersedia di unit usaha KKSPN.
Barang-barang yang tidak tersedia dapat dibeli anggota di tempat lain dengan dana pinjaman dari unit kesejahteraan maksimal Rp40.000.000, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
“Pada tahun buku 2022, kita telah dapat melayani kredit kendaraan roda dua dan kebutuhan lainnya dengan volume usaha Rp1.574.500.000. Adapun SHU 2022 dari unit kesejahteraan ini sebesar Rp35.947.575,” ucap Aswir.
Wakil Ketua Maswardi meyampaikan, sebelum dikonversi menjadi syariah, nama koperasi ini adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Disdikbud Bukittinggi yang didirikan pada 27 November 1975.
Pada tanggal 31 Maret 2022, usaha yang dijalankan koperasi beralih sepenuhnya ke pola syariah.
Jumlah aset koperasi hingga akhir tahun buku 2022 adalah sebesar Rp65.788.612.772.