“Kemudian ada program lain juga, seperti ijarah yang merupakan akad yang digunakan untuk memanfaatkan sesuatu dalam jangka waktu tertentu setelah membayar biaya tertentu,” tuturnya.
Nora menyebutkan, sejumlah kendala yang sering dihadapi oleh koperasi syariah, yaitu kredit macet oleh anggota, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Apalagi anggota KPPS BMT Jati Baru merupakan masyarakat kurang mampu.
“Selain itu, keadaan jumlah anggota yang ingin meminjam lebih banyak daripada yang akan menabung membuat perputaran dana di KPPS BMT Jati Baru agak melambat,” ujarnya.
KSPPS BMT Jati Baru yag terletak di Jalan Suliki Nomor 4 tersebut, telah memiliki 318 anggota. Hingga saat ini, KSPPS BMT Jati Baru telah mengumpulkan aset lebih dari Rp600 juta.
Selain itu, KSPPS BMT Jati Baru juga telah mencatatkan sejumlah prestasi, seperti pada Tahun 2021 memperoleh penghargaan sebagai koperasi syariah dengan kategori terpatuh yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM. (*)