HALUANNEWS, PADANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang masih menunggu regulasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto, Kamis (7/4/2022).
“Sampai saat ini, kita masih sama-sama menunggu Permenaker yang mengatur tentang penyaluran BSU Tahun 2022,” kata Dwi.
Dikatakannya, Permenaker itu nantinya juga terkait penerima, kriteria dan tata cara penyaluran BSU. Sebelumnya pada 2021, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mencatat sebanyak 3.258 pekerja telah menerima BSU dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Peserta tersebut berada di wilayah kerja BPJamsostek Cabang Padang, yaitu Kota Padang, Pesisir Selatan (Pessel) dan Padang Pariaman. Dengan rincian dari di wilayah Padang dari 76.149 peserta aktif BPJamsostek, 41.993 dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU dan 34.156 tidak lolos verifikasi.
Dari 41.993 pekerja calon penerima BSU di Kota Padang, kemudian hasil verifikasi Kemnaker menyatakan 35.834 pekerja terdaftar dan memenuhi persyaratan, 3.108 sudah menerima transfer dan 32.726 belum ditransfer.
Wilayah Pesisir Selatan dari 12.371 peserta aktif BPJamsostek, 695 dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU dan 11.676 tidak lolos verifikasi. Dari 695 pekerja calon penerima BSU, kemudian hasil verifikasi Kemnaker menyatakan 109 pekerja terdaftar dan memenuhi persyaratan, 102 sudah menerima transfer dan tujuh pekerja belum ditransfer.
Wilayah Padang Pariaman dari 6.943 peserta aktif BPJamsostek, 833 pekerja dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU dan 6.110 tidak lolos verifikasi. Dari 833 pekerja calon penerima BSU, kemudian hasil verifikasi Kemnaker menyatakan 818 pekerja terdaftar dan memenuhi persyaratan dan 675 sudah menerima transfer dan 143 pekerja belum ditransfer.
“Pemberian BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh,” ucapnya.
Baru-baru ini, pemerintah melalui Kemnaker mengungkapkan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Dengan sasaran pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Sebanyak 8,8 juta pekerja/buruh menjadi sasaran penerima BSU. Nantinya, penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dengan total anggaran yang disiapkan Rp8,8 triliun. (*)