Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Gencarkan Sertifikasi Halal UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Fauzan Ibnovi

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang terus menggencarkan pendaftaran sertifikasi halal produk bagi pelaku UMKM. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Fauzan Ibnovi menuturkan dari awal tahun hingga Agustus 2023, pihaknya sudah melakukan penambahan sebanyak 30 UMKM bersertifikasi halal.

Pendaftaran sertifikasi halal, sejalan dengan imbauan Kementerian Agama dalam percepatan implementasi sertifikat halal produk yang diterbitkan dalam Instruksi Nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Fauzan menyampaikan pihaknya terus membantu memfasilitasi kelancaran sertifikasi halal ini. Apalagi semua produk dan ritel usaha harus mempunyai sertifikasi halal pada tahun 2024 nanti. 

“Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terus lakukan pendampingan, kita kawal dan adakan sosialisasi ke kecamatan langsung. Sehingga pada tahun 2022, sebanyak 309 UMKM yang sudah sertifikasi halal. Kemudian penambahan baru-baru ini 30 UMKM,” katanya.

Guna memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha juga harus melakukan langkah awal yaitu pendaftaran Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Pengurusan pendaftaran sertifikasi halal ini tentunya melalui proses. Oleh karena itu, kita imbau pelaku usaha untuk mengusahakan ini karena kita akan memberikan pendampingan hingga selesai,” ucap Fauzan. 

Fauzan juga menambahkan sertifikasi halal ini sangat diutamakan apalagi bagi produk UMKM berupa makanan dan kuliner kemasan. Mempermudah hal ini, Fauzan menyampaikan pihaknya juga membantu memfasilitasi kepengurusan NIB dan PIRT. 

“Terus kita imbau pelaku usaha untuk menyegerakan pendaftaran NIB karena kita melakukan pendampingan langsung secara daring. Dengan terdaftar NIB nantinya akan mempermudah pendaftaran sertifikasi halal juga,” tukasnya. 

Tidak hanya mempermudah kepengurusan legalitas dan sertifikasi halal, pihaknya terus akan membantu pelaku usaha dalam pemasaran. 

Mulai dari pemasaran secara konvensional hingga daring. Tidak hanya itu, Pemko Padang juga sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh swalayan modern untuk membantu pelaku usaha dalam memasarkan produknya. (h/dar)

Exit mobile version