Kepala Negara menyadari bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan mencabut larangan tersebut apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” imbuhnya. (*)
Sumber: BPMI Setpres