PADANG, HARIANHALUAN.ID-Selama tahun 2023, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas PT Semen Padang telah menyalurkan zakat karyawan Semen Padang Group sebesar Rp7,1 miliar lebih kepada delapan ashnaf (orang yang berhak menerima zakat) yang terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, pemerdekaan, berhutang dan ibnu sabil.
Kepala Pelaksana Harian UPZ Baznas Semen Padang, Muhammad Arif menyampaikan bahwa dana zakat miliaran rupiah itu disalurkan melalui 6 program yang ada di UPZ Baznas Semen Padang, yaitu program pendidikan, kesehatan, kemanusian, ekonomi, dakwah-advokasi dan amil. Penyaluran zakat tersebut disebar melalui tiga zona.
Untuk zona 1 yang disebut sebagai Ring 1, merupakan wilayah yang berada di sekitar fasilitas perusahaan PT Semen Padang yang berada di empat kecamatan di Kota Padang, yaitu Kecamatan Lubuk Kilangan (seluruh kelurahan), Kecamatan Pauh (Limau Manis Selatan, Limau Manis, Lambuang Bukit dan Koto Lua), Kecamatan Lubeg (Kelurahan Pampanagan Nan XX), dan Kecamatan Padang Barat (kawasan Teluk Bayur Padang).
Kemudian untuk ring 2, merupakan wilayah yang berada di luar fasilitas perusahaan, dan ring 3 adalah wilayah di luar Kota Padang, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Di Mentawai ini, kami punya program khusus, yaitu pembinaan para muallaf yang bekerjasama dengan lebih dari 50 da’i yang menjadi mitra kita di Mentawai,” kata Arif, Rabu (17/1).
Arif pun membeberkan realisasi dana zakat sebesar Rp7,1 miliar lebih tersebut berdasarkan asnaf nan delapan. Untuk ashnaf faqir sebesar Rp609 juta, disalurkan kepada 275 orang penerima manfaat biaya hidup rutin, dan 140 orang biaya hidup non rutin/ insidentil yang terdiri dari faqir, jompo, janda dan cacat.
Ashnaf miskin sebesar Rp1,5 miliar lebih disalurkan dalam beberapa program, diantaranya 162 orang penerima manfaat Peduli Ekonomi berupa modal usaha, 18 lembaga Sosial Kemanusiaan rutin-non rutin berupa insentif, 130 orang penerima manfaat Program Kesehatan berupa bantuan tunggakan BPJS Kesehatan dan hutang biaya rawat inap, bantuan rehab rumah untuk 30 kepala Keluarga (KK), bantuan program bencana alam untuk 11 KK, dan bantuan biaya perjalanan kepada 4 KK.
Untuk ashnaf amil, disalurkan sebesar Rp765 juta lebih dalam bentuk biaya operasional rutin UPZ Baznas Semen Padang, ashnaf muallaf Rp741 juta lebih disalurkan untuk pembinaan 51 orang da’i yang tersebar di Kepulauan Mentawai, ashnaf berhutang sebesar Rp12 juta, ibnu sabil atau musafir yang dalam perjalanan mengalami kesulitan sebesar Rp3 juta, dan ashnaf fisabilillah sebesar Rp3,4 miliar lebih.
“Pada ashnaf fisabilillah ini, dana Rp3,4 miliar lebih itu disalurkan kepada 121 orang penerima beasiswa rutin, 592 orang beasiswa insidentil, 94 lembaga untuk penerima bantuan honor rutin guru TPQ/TQA dan 65 lembaga yang meliputi program pendidikan & dakwah rutin-non rutin dan Program Beasiswa Masuk Sekolah sebanyak 1.450 orang penerima manfaat,” ujar Arif.
Selain membeberkan realisasi dana zakat berdasarkan delapan ashnaf, Arif juga membeberkan prestasi yang diraih UPZ Baznas Semen Padang di tahun 2023, yaitu meraih tiga penghargaan terbaik BAZNAS Award yang terdiri dari sebagai UPZ Pengumpulan Terbaik, UPZ Penyaluran Terbaik, dan UPZ Pelaporan Terbaik. Penghargaan itu diserahkan dalam Rapat Kerja Baznas Tingkat Nasional pada Desember 2023.
“Tiga penghargaan ini tentunya akan menjadi motivasi kami untuk lebih laik lagi, dan tiga penghargaan itu berhasil diraih tentunya juga berkat kepercayaan manajemen Semen Padang yang telah mempercayakan pengelolaan zakat karyawan kepada UPZ Baznas Semen Padang. Untuk itu, kami pun mengucapkan terima kasih kepada manajemen Semen Padang, termasuk seluruh karyawan Semen Padang Group yang juga mempercayakan pengelolaan zakatnya kepada UPZ,” bebernya.
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z Lubis, mengapresiasi UPZ Baznas Semen Padang yang telah mempermudah karyawan Semen Padang Group dalam menyalurkan zakatnya. Karena, membayar zakat, termasuk zakat penghasilan, merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta dan menyucikan hati.
“Dalam ajaran agama Islam, setiap harta yang dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya, terutama yang membutuhkan. Jadi, dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk dizakatkan, sama halnya dengan membantu keberlangsungan hidup orang lain yang berhak dan membutuhkan bantuan secara materil,” ungkap Iskandar. (h/dan)