Teks foto:
Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Padang Roni Edrian didampingi Yudi Silvestra Pemimpin Grup Pemasaran dan Desi Yufialita Pemimpin Bagian Kas. IST
PADANG, HARIANHALUAN.ID – Idul Fitri atau Hari Raya Lebaran, bagi masyarakat di Sumbar, selalu identik dengan uang baru. Biasanya, perbankan akan menyediakan stok uang baru, untuk ditukar nasabahnya.
Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Padang Roni Edrian, Kamis (21/3) menyebutkan, menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah, Bank Nagari menyediakan uang tunai sebanyak Rp1,3 triliun yang dapat ditukarkan nasabahnya, mulai tanggal 26 Maret hingga 5 April 2024.
Uang sebanyak itu, lanjut Roni, terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) sebanyak Rp1,135 triliun, yaitu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. kemudian, Uang Pecahan Kecil (UPK) sebanyak Rp165 miliar yang terdiri dari pecahan Rp1.000 sampai dengan Rp20.000.
“Semua uang pecahan baru tersebut disebar ke seluruh cabang dalam Provinsi Sumatera Barat,” papar Roni yang saat itu didampingi Yudi Silvestra Pemimpin Grup Pemasaran Cabang Utama dan Desi Yufialita Pemimpin Bagian Kas Cabang Utama.
Khusus untuk Bank Nagari Cabang Utama, menurut Roni, pihaknya menyediakan Rp307 miliar yang terdiri dari Uang Pecahan Besar sebanyak Rp285 miliar (pecahan Rp50.000 sampai Rp100.000). Kemudian Uang Pecahan Kecil sebanyak Rp22 miliar (pecahan Rp1.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000).
Semua uang baru tersebut, menurut Roni akan disebar Kantor Cabang Utama kepada 11 kantor cabang pembantu di wilayah kerjanya, serta kantor kas yang ada.
Selain di Kantor Cabang, Capem dan Kantor Kas, Bank Nagari bekerjasama dengan bank Indonesia, juga melayani penukaran uang baru di BI Muara, dalam kegiatan Semarak Rupiah Berkah Ramadhan dan Idul Fitri sejak tanggal 19 Maret lalu. “Kalau di BI Muara, kami punya jadwal tersendiri, yakni pada 28 Maret, 3 April dan 4 April. Sebab bergantian dengan perbankan lain, yang juga membuka stand di sana,” kata Roni.
Masyarakat juga dapat menukar uang baru melalui aplikasi PINTAR di bi.go.sumbar. Maksimal penukaran adalah Rp4 juta. Namun, untuk instansi/corporate, lanjut Roni, bisa mengajukan surat penukaran uang, sesuai jumlah yang diinginkan lembaganya dengan mengisi form khusus.
“Kami mengimbau, agar masyarakat dapat berhati-hati dalam menggunakan uang tunai, maupun menggunakan atm. Juga hati-hati terhadap penipuan yang meminta transfer uang di media sosial saat ini, sebab bisa berakibat pada kerugian nasabah sendiri,” kata Roni. (*)