Kartu Tani Dinilai Kurang Efektif, Pembelian Pupuk Subsidi di Padang Kini Menggunakan KTP

Ilustrasi pupuk bersubsidi

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pembelian pupuk bersubsidi di Kota Padang tidak lagi menggunakan Kartu Tani karena dianggap kurang efektif. Saat ini pembelian pupuk subsidi cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik petani yang ingin mengambil pupuk subsidi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, baru-baru ini. Ia mengatakan bahwa sebelumnya pengambilan pupuk subsidi untuk petani menggunakan Kartu Tani.

“Kalau sebelum-sebelumnya itu pengambilan pupuk subsidi oleh petani menggunakan Kartu Tani. Untuk sekarang tidak berlaku lagi. Petani bisa memperoleh pupuk subsidi menggunakan KTP saja dan itu akan mempermudah bagi masyarakat,” katanya.

Yoice Yuliani menyebutkan, hal tersebut sudah tertuang dalam aturan baru pemerintah, di mana penggunaan Kartu Tani ini dinilai kurang efektif karena belum bisa menjangkau seluruh pelosok masyarakat yang notabenenya berprofesi sebagai petani.

“Pemerintah membuat aturan baru yang mana pembelian atau pengambilan pupuk subsidi ini tidak lagi menggunakan Kartu Tani karena dinilai kurang efektif. Karena untuk melakukan penginputan data dari Kartu Tani ini harus menggunakan jaringan internet. Sementara di beberapa wilayah itu ada yang tidak terjangkau oleh jaringan internet, sehingga hal ini kurang efektif dan mempersulit bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Sehingga dengan adanya perubahan peraturan tersebut, penggunaan KTP ini dinilai akan mempermudah para petani, karena seluruh petani di Kota Padang sudah memiliki KTP tanpa harus menggunakan jaringan internet lagi.

“Jadi tidak ada petani yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi karena di sini hanya menggunakan KTP saja dalam pembelian pupuk subsidi,” katanya.

Yoice lanjut menuturkan, pupuk subsidi di Kota Padang saat ini sudah ditambah alokasinya sehingga masyarakat Kota Padang dapat menunggu dan juga dapat mengambil kembali jatah pupuk subsidi untuk masyarakat.

“Semoga dengan perubahan peraturan ini dan penambahan alokasi pupuk subsidi akan lebih mempermudah petani dalam memperoleh pupuk tersebut dan meningkatkan produktivitas pertanian,” kata Kadis Pertanian Kota Padang tersebut. (*)

Exit mobile version