KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah, Pemerintah Kota Solok memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi terhadap pendapatan dan pembangunan di Kota Solok, Sabtu (01/06).
Penghargaan tersebut, diberikan secara langsung oleh Wali Kota Solok Zul Elfian Umar kepada tiga orang perwakilan wajib pajak Kota Solok dilapangan upacara Balai Kota Solok, setelah berlangsungnya upacara Hari Pancasila.
Adapun, tiga orang penerima penghargaan tersebut yaitu, H. Rusli Khatib Sulaiman yang mewakili para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas kiprah dan keteladanannya dalam membayar Pajak PBB-P2 dengan menyiapkan tabungan kacio untuk setiap pembayaran objek pajak PBB-P2 yang dimilikinya setiap tahunnya.
Selanjutnya, diberikan kepada General Manager (GM) Hotel Solok Premiere, Aguswandi sebagai perwakilan Wajib Pajak Hotel Kota Solok, untuk Kriteria Pembayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Perhotelan. Karena telah melakukan pembayaran Pajak PBJT Jasa Perhotelan Tepat Waktu, sebelum tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
Sementara, yang ketiga adalah untuk Kriteria Pembayar Pajak PBJT Makan dan atau Minuman Terbesar dan Tepat Waktu yang diberikan kepada Elsa Gusniati, Leader Roti O sebagai perwakilan Restoran Kota Solok, atas pembayaran Pajak PBJT Makan dan atau Minuman terbesar di tahun 2023 yaitu Rp 101.453.182,- dengan dibayarkan tepat waktu sebelum tanggal 15 setiap bulannya.
Disampaikan oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, bahwa penghargaan ini merupakan penghargaan pertama yang diberikan kepada Wajib pajak, setelah digantinya Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penghargaan lainnya, berupa pemberikan cindera mata yang langsung diterima bagi wajib pajak saat pembayaran pajak dilakukan, hingga undian tiket keberangkatan umrah ke tanah suci, telah dilakukan pada akhir tahun 2022 sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, disampaikan Kepala BKD Kota Solok, Novirna Handayani, menyampaikan bahwa acara ini bukan sekedar seremoni, acara ini merupakan bentuk engagement yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan atau interaksi antara wajib pajak dengan pelaksanaan perpajakan Daerah ke level selanjutnya.
“Atas partisipasi Wajib Pajak Kota Solok dalam membayar pajak daerah, yang dampaknya terlihat pada peningkatan penerimaan Pajak 18,43 persen pada tahun 2023, perlu diapresiasi dan diberikan penghargaan,” sebutnya.
Terakhir, dikatakan dia, seyogyanya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak Daerah Kota Solok dalam membayar pajak, akan terus meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakannya secara langsung dan tidak langsung dalam bentuk penghargaan yang diberikan, maupun peningkatan layanan pemerintah daerah. (*)