KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kota Solok menggelar kegiatan Bimbingan Teknis terkait Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha, Senin (10/6).
Acara ini dihadiri oleh 80 pelaku usaha yang ada di Kota Solok yang dibagi 2 (dua) angkatan dan bertempat di Aula Hotel Premiere Solok Syariah, dan dibuka langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nova Elfino. Kegiatan ini dalam rencananya akan diadakan selama dua hari, mulai dari 10 sampai 11 Juni 2024.
Dikatakan Nova, Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dan memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perizinan berbasis risiko, dan ini merupakan salah satu upaya dalam peningkatan pemahaman para pelaku UMKM tentang proses perizinan.
“Bimbingan Teknis ini, merupakan upaya Pemerintah, baik itu dari Pemerintah Daerah maupun Pusat dalam rangka menyamakan persepsi untuk memahami peraturan terkait perizinan usaha berbasis risiko, sehingga dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk,” katanya.
Selain itu, ditambahkan Nova, bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha UMKM untuk memproduksi dan menjual Produk Halal di Kota Solok atau pun secara Nasional dan telah didukung oleh regulasi yang ada.
“Sistem Perizinan Berusaha berbasis risiko terintegrasi ini, secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” ungkapnya.
Selanjutnya, dijelaskan Nova, implementasi terbaru dari sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik adalah (Online Single Submission Risk Based Approach) OSS RBA. Adapun, OSS RBA ini merupakan Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Solok berharap agar kegiatan Bimbingan Teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak pelaku usaha, agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, sertifikasi Halal, sehingga dapat memberikan manfaat dalam memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,” pungkasnya.
Sertifikasi halal pada produk, dipesankan Nova, sangat perlu dilakukan, karena hal itu dapat menjamin dan memastikan kepada masyarakat, bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi halal juga memiliki fungsi sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat. (*)