Untuk kecukupan luas ruang, dia menerangkan bahwa ideal luas ruang gerak adalah 9 m2 perorang, agar penghuni lebih leluasa untuk beraktivitas dan jika jumlah penghuni empat orang, maka luas ideal adalah 4×9 m2 atau sama dengan 36 m2. Tinggi ruangan minimal harus 2,8 m.
Virgistia Abizar pun menyatakan bahwa Dinas Perkim Kota Padang terus melakukan pendataan terhadap rumah tidak layak huni di daerah tersebut. Rumah yang tidak layak huni dan memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan bedah rumah dari Pemko Padang.
“Rumah yang tidak layak huni tersebut kita masukkan dalam program bedah rumah, untuk dibantu membuat rumah warga itu menjadi layak dihuni warga,” kata dia. (*)