PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang Pariaman bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat melakukan kerja sama untuk memastikan legalitas atas tanah wakaf, Selasa (30/7).
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini dilaksanakan oleh kepala kantor masing-masing kementerian dengan tujuan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.IT., M.H menyambut baik inisiatif Kementerian Agama Padang Pariaman untuk bersama melakukan perjanjian kerja sama (MoU) soal sertifikasi tanah wakaf.
Yahdi mengungkapkan, kerja sama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf sehingga dapat mencegah dan aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa atas tanah wakaf.
“Apabila tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa,” ujar Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.IT., M.H, Selasa (30/7).
Yahdi menyampaikan masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Padang Pariaman belum terdaftar dan belum tersertifikasi.
Wilayah Padang Pariaman yang begitu luas, mencapai 1.328,79 Km2 dan banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan di KUA apalagi bersertifikat.
“Terpenting jika sudah diikrarkan wakaf, segera urus sertifikat-nya. yang pertama adalah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan komitmen kami Kantah Padang Pariaman segera menyelesaikan sertifikasi itu,” kata Ahmad Yahdi.
Dikatakan, MoU ini tidak hanya di dalam kertas, tapi bagaimana implementasi langsung ke masyarakat, supaya dilakukan percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf ini.
Sementara itu Kakan Kemenag Padang Pariaman, Syafrizal menuturkan, maksud dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan percepatan sertifikasi, penanganan sengketa atau konflik tanah wakaf para pihak.
“Selain itu, kerja sama ini juga untuk mewujudkan tertib adminitsrasi dan memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum terhadap tanah wakaf dengan memberikan prioritas pelayanan melalui pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” lanjut Syafrizal yang didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Joni Rizal dan Analis Hukum Ahli Muda, Prima Nitti Pitra.
Syafrizal berharap dengan adanya kerja sama ini mampu menjadi fasilitator bagi tempat penyelenggaraan keagamaan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf yang ditempati.
“Semoga ke depannya kerja sama antar instansi dapat lebih banyak dilaksanakan guna meningkatkan kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya. Sementara itu, berdasarkan data di Kantor Kementerian Agama Padang Pariaman saat ini, jumlah tanah wakaf saat ini mencapai 539 yang sudah bersertifikat sebanyak 411 dan yang belum sertifikat sebanyak 128. Masih banyak lagi tanah wakaf yang belum tercatat dan diikrarkan. (*)