Kota Padang merupakan kota tujuan ke tiga dalam penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024
Adapun narasumber Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H dari Universitas Andalas, dan Fhadell Trio Putra Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kekayaan intelektual adalah jantung atau lokomotif dari ekraf, kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada merek” kata Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kecil Kemenparekraf Dr Sabartua Tampubolon.
Dr Sabartua Tampubolon menekankan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.