PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) memfasilitasi 100 pelaku ekraf di Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) nya. Kegiatan ini, diselenggarakan dengan dukungan penuh dari Dinas Pariwisata Sumbar.
Ketua Pelaksana, Muhammad Hendri Nuryadi pada kegiatan Sosialisasi HKI di Pangerans Beach Hotel, Kamis (8/8) mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif, akibat keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.
Ia juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Adapun manfaat dari kegiatan ini adalah para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami mengenai perlindungan kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai pengertian kekayaan intelektual, pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual, serta proses pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi para peserta untuk pendaftaran kekayaan intelektual secara gratis,” katanya.
Adapun fasilitas yang diberikan untuk para peserta adalah pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri.
“Kegiatan kerja sama ini dilakukan di tujuh kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Mataram, Medan, Padang, Balikpapan, Manado, Sorong dan Aceh10. Target pendaftaran kekayaan intelektual yang diharapkan dari kerja sama tahun 2024 ini sebanyak 600 permohonan,” lanjutnya.
Kota Padang merupakan kota tujuan ke tiga dalam penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024
Adapun narasumber Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H dari Universitas Andalas, dan Fhadell Trio Putra Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kekayaan intelektual adalah jantung atau lokomotif dari ekraf, kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada merek” kata Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kecil Kemenparekraf Dr Sabartua Tampubolon.
Dr Sabartua Tampubolon menekankan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Luhur Budianda mengatakan di Sumbar masih banyak pelaku ekraf yang belum memahami pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
“Pelaku ekraf harus memanfaatkan kegiatan yang difasilitasi oleh Kemenparekraf RI ini untuk mendaftarkan produk masing-masing,” katanya.
“Kita lihat dari tahun ke tahun, perkembangan ekonomi kreatif cukup besar, baik dari jumlahnya maupun dari subsektor yang ada. Maka kita terus berupaya memfasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku-pelaku ekraf ini,” tutur Luhur Budianda. (h/atv)