HALUANNEWS, PADANG – Agenda sosialisasi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT 03 tahun 2021 dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat melalui BumDes/BumNag berlangsung di Padang, Rabu (25/05/22).
Pelatihan itu diikuti sekitar 200 orang utusan dari Direktur Badan Usaha Milik Nagari/Desa (Bumnag/Bumdes), Utusan Dinas PMD kabupaten/kota di Sumbar, dan pemerhati masyarakat desa.
Arkadius Dt Intan Bano Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat tampil sebagai pemateri menyegarkan wawasan para peserta latihan yang dilaksanakan
Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Barat itu.
“Aset yang dimiliki desa atau nagari dan pemuda nagari adalah potensi utama dalam peningkatan ekonomi masyarakat melalui Bumnag. Pengelola Bumnag agar bisa menyerap materi pada pelatihan ini untuk direalisasikan di tempat masing-masing yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Arkadius.
Mantan Direktur PT Inhu Tani IV (Persero) itu menyebutkan, Direktur Bumnag agar melepaskan fikiran dari modal usaha yang ada di nagari, namun berfikir lebih jauh untuk memperoleh sumber daya dari luar.
“Jika ekonomi pengelola Bumnag sudah terangkat, bila dividen yang diberikan pada nagari meningkat, berarti usaha telah tumbuh dan akan serta merta meningkatkan ekonomi masyarakat. Bumnag juga dilarang bersaing dengan usaha masyarakat, keberadaannya harus meningkatkan badan usaha masyarakat sehingga berkembang. Sebagai agen pembangunan di nagari atau desa itu tujuannya tercapai,” kata Arkadius lagi.
Arkadius juga mengajak agar Dirut Bumnag/Bumdes mesti memiliki jiwa enterpreneurship dan naluri bisnis. Dana desa, dana pihak ketiga dan dana hibah dari lembaga resmi menjadi modal awal untuk perkembangannya.
Kontribusinya untuk nagari berupa pemberian deviden sesuai persentase keuntungan jika Bumnag beruntung, kelebihan dana hasil usaha yang diperoleh berdasarkan untuk perkembangan Bumnag ke depan sehingga keberadaannya benar-kuat dan bahkan mampu membimbing usaha masyarakat, kata Arkadius. (*)