Terkait hal itu, pihaknya melihat agar apa yang telah ditaman di Taman Reklamasi Padayo agar didaftarkan di Sistem Registrasi Nasional (SRN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Ini sayang sekali tidak didaftarkan, karena bisa dihitung sebagai nilai karbon yang dihasilkan PT Semen Padang. Artinya tidak sekedar reklamasi saja, karena ada target emisi karbon, untuk penurunan efek gas rumah kaca,” ujarnya.
Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Mgo Senatung menyampaikan akan terus melakukan pembinaan meski kegiatan reklamasi ini di pertambangan. Apalagi dengan dijadikan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya galo-galo. “Kami sangat mengapresiasi PT Semen Padang yang tidak hanya mengambil tanah liat tetapi tetap mereklamasi menjadi hijau Kembali,” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus mengatakan, Taman Reklamasi Padayo seluas 88 hektar ini merupakan salah satu dari tujuh IUP yang dimiliki oleh PT Semen Padang.
Herry menyebutkan, bahwa PT Semen Padang merupakan pemegang IUP yang paling disiplin dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi di Sumbar. “Sehingga PT Semen Padang menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menyampaikan ke hampir 120 pemegang IUP yang beroperasi di Sumbar, khususnya mineral non logam dan batuan,” katanya.
Terkait Taman Reklamasi Padayo yang diresmikan hari ini, sebagai perusahaan tambang yang berkelas nasional, PT Semen Padang diyakini dalam melakukan produksinya semua berasal dari kegiatan pertambangan, sehingga mengetahui baik itu secara teknis maupun secara administrasi di dalam melakukan pengelolaan dari hulu sampai ke hilirnya.
“Taman Reklamasi Padayo ini cukup hijau, ini sangat asri, kegiatan yang dilakukan ini masih dalam kegiatan produksi, bahkan belum sampai 10 persen lahan yang dibuka tetapi PT Semen Padang sudah melakukan reklamasi, dan sudah menghasilkan ada beberapa Pohon Sengon dan Pohon Trembesi ada juga Pohon Kaliandra yang diselipkan.” katanya.
Ia menambahkan, persemian Taman Reklamasi Padayo ini merupakan kebanggaan bagi Sumbar dan bisa dibanggakan secara nasional bahwa apa yang dilakukan di PT Semen Padang ini betul-betul apa disebut dengan Good Mining Practice. “Artinya ada beberapa aspek yang memang perlu menjadi perhatian bagi suatu kegiatan penambangan, dimana aspek tersebut berupa perlindungan lingkungan dalam hal reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keterlibatan masyarakat juga kita harapkan,” kata Herry. (*)