GM Witel Sumbar Jambi Buka Sosialisasi PMK 59-2022

Suasana saat Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 dan Tutorial Elektronik Pemindahbukuan (e-PBK) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi pada Kamis (17/10). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – General Manager (GM) Witel Sumbar Jambi Muhammad Ihsan membuka langsung gelaran acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 dan Tutorial Elektronik Pemindahbukuan (e-PBK) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi pada Kamis (17/10), di Ruangan Digital Lounge (DiLo) Witel Sumbar Jambi.

Turut hadir Fungsional Ahli Madya Kanwil DJP Sumbar Jambi Gusfahmi dan Fungsional Ahli Muda Kanwil DJP Sumbar Jambi Irnilda Zenti yang juga bertindak sebagai presenter pada kegiatan sosialisasi ini. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para Senior Leaders (SL) Witel Sumbar Jambi dan para Head Of Telkom Daerah (HOTD) beserta Officer Sales Operation & CC untuk branch Witel Sumbar Jambi yang berbasis di Sumatera Barat.

Adapun peserta yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini merupakan para bendaharawan dari instansi pemerintahan dan universitas di Sumatera Barat yang telah menjadi customer Telkom Indonesia, didampingi oleh para Account Manager (AM) Witel Sumbar Jambi yang bertugas untuk masing-masing instansi.

Acara diawali dengan video kata sambutan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang kemudian dilanjut dengan sambutan dari GM Witel Sumbar Jambi Muhammad Ihsan, yang sekaligus membuka gelaran acara sosialisasi PMK 59-2022 ini.

Dalam sambutannya, Ihsan, sapaan GM Witel Sumbar Jambi, menyampaikan harapannya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ihsan berharap agar nantinya PMK No. 59 yang telah ditetapkan ini dapat berjalan dengan semestinya serta para peserta sosialisasi dapat mendapatkan insight terkait perpajakan lewat materi yang disampaikan oleh para fasilitator dari Kanwil DJP Sumbar Jambi.

Kegiatan ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kolaborasi dan penyamaan persepsi antara Telkom sebagai penyedia service telekomunikasi dengan para pelanggan Telkom dari segmen government dan enterprise, terkait pemungutan pajak dan penyetoran PPN untuk layanan telekomunikasi dari Telkom. Harapannya agar kedepannya penyetoran PPN para pelanggan Telkom segmen government dan enterprise untuk layanan telekomunikasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yakni PMK No.59 Tahun 2022. (*)

Exit mobile version