“Jadi jangan nanti dia posting barangnyang tidak mungkin dibeli oleh pemko. Pertama kenali produk yang dibutuhkan, kenali harga, jangan memposting harga diatas kemampuan pemko,” ucapnya.
Kemudian jalin komunikasi strategis dengan para pengguna anggarannya. “Ibaratnya kita pajang produk ibarat kita jualan di outlet-outlet, tapi apakah orang tau dengan produk kita itu beda lagi, artinya orang harus tau dengan produk kita. Kami jualan ini lo. Itu tetap perkara marketing harus dengan jalin komunikasi efektif dengan seluruh stake holder,” katanya lagi.
Syarat bergabung e-katalog, sambung Fauzan cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB), punya produk, mendaftar e-katalog, gratis.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Padang, Malvi Hendri mengatakan dengan penyelenggaraan e-katalog pelaku UMKM berpeluang untuk eksis dan bertransformasi pada era digital.
Ia menambahkan sepanjang 2024 jumlah produk yang tersedia di e-katalog lokal ada 17.128, jumlah transaksi produk (per item) 8.458, transaksi Impor 604, j transaksi paket 9.701, nominal transaksi Rp 299 miliar dan jumlah transaksi impor Rp 4,5 miliar. (*)