Sementara untuk konversi, Wagub mengapresiasi keseriusan Bank Nagari, ia menilai ekonomi syariah adalah masa depan yang sudah terbukti akan menjadi pasar menarik.
Berkaitan dengan itu, diungkapkan Komisaris Utama, Benni Warlis, dari 16 persyaratan yang harus dipenuhi, terdapat beberapa syarat yang masih belum rampung, diantaranya pengajuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah direktrut, pembahasan peraturan daerah (Perda) konversi Bank Nagari, serta penyertaan 51 persen modal oleh salah satu pemegang saham.
“Yang penting komitmen dari pemerintah provinsi sehingga proses administrasi bisa berjalan. Persyaratan bisa kita penuhi dengan komitmen itu,” ungkap Komisaris Utama itu.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad menyampaikan, harapan konversi Bank Nagari sesuai amanah RUPS tersebut tertumpang pada komitmen pemerintah provinsi.
“Untuk mencapai 51% itu tentu perlu komitmen dan kerja keras. Ini adalah bank, dan konversi ini adalah keputusan bisnis, ada proses yang harus dilalui dengan kerjasama secara professional dari semua pihak yang terlibat,” jelas Irsyad.
Di samping itu, ia mengatakan meski proses masih panjang, Bank Nagari tetap melakukan pengembangan core banking dan akan segera diimplementasi dan berjalan untuk operasional bank syariah nanti. Selain itu juga sudah mulai dilakukan pelatihan-pelatihan dan sertifikasi di bidang perbankan syariah bagi karyawan Bank Nagari. (*)