Kemudian untuk tipe C memiliki tinggi 22 cm, lebar 25 cm, dan Panjang 50 cm dengan sewa per tahunnya yakni Rp1,5 juta ditambah PPN Rp150 ribu.
“Masing-masing tipe tersebut disesuaikan dengan kebutuhan nasabah akan tetapi di setiap tipe tersebut dikenakan jaminan kunci sebesar Rp1 juta dan jaminan tersebut akan dikembalikan pada nasabah setelah selesai menggunakan layanan tersebut dengan mengembalikan kunci box tersebut. Kunci ini sangat khusus, tidak bisa digandakan. Kalaupun ada yang mencoba membuat duplikatnya, saat dicobakan, kotaknya tak mau terbuka,” kata Helfiyanrika tentang tingkat keamanan kunci SDB tersebut.
Adapun orang yang bisa mengakses Safe Deposit Box tersebut adalah orang yang tercatat di dalam tanda tangan kontrak dengan Bank Nagari atau bisa diwakilkan kepada orang lain dengan dibuatkan surat kuasa dari notaris.
“Kemudian persyaratan menggunakan Safe Deposit Box yakni mengisi permohonan yang ada di Bank Nagari dilengkapi dengan KTP, KK, pas photo, materai dan harus sudah memiliki tabungan di Bank Nagari,” sambungnya.
Untuk membuka Safe Deposit Box harus dilakukan dengan menggunakan dua buah anak kunci, yaitu kunci unit (kedua) yang diserahkan kepada nasabah dan kunci masternya (utama) tetap dipegang bank. Jika salah satu kunci baik yang dipegang oleh bank maupun nasabah hilang maka, Safe Deposit Box dibuka dengan kunci cadangan yang disimpan Bank Nagari dalam keadaan dilaminating. Namun untuk bisa menggunakan kunci cadangan ini, nasabah harus membayarnya dengan uang jaminan yang Rp1 juta tersebut.
Sayangnya, di balik keunggulan yang dimiliki Safe Deposit Box), sebagian masyarakat belum mengetahui akan salah satu jasa bank ini. Sebab layanan tersebut sangat aman dari perampokan karena memiliki perlindungan berlapis serta juga aman dari kebakaran.