Satu-Satunya di Painan, Hanya Bank Nagari yang Miliki Layanan Safe Deposit Box

Pemimpin Bank Nagari Cabang Painan Helfiyanrika, memperlihatkan Safe Deposit Box yang bisa disewa nasabah untuk menyimpan benda berharga ataupun dokumen dengan aman. ATVIARNI

PAINAN, HARIANHALUAN.ID — Baru setahun lebih sejak diluncurkan, layanan Safe Deposit Box (SDB) di Bank Nagari Cabang Painan berhasil mendapat tempat di hati nasabahnya. Dari 399 box yang tersedia, hingga pertengahan November 2024 sudah terisi lebih dari 20 persen.

“Di Painan, hanya Bank Nagari yang memiliki layanan Safe Deposit Box. Makanya, layanan ini langsung banyak peminatnya,” kata Pemimpin Bank Nagari Cabang Painan Helfiyanrika kepada Haluan, Kamis (14/11).

SDB merupakan tempat penyimpanan barang berharga dan dokumen yang merupakan bagian dari salah satu produk Bank Nagari dalam bentuk produk jasa dan lainnya.

“Adapun barang yang banyak disimpan di SDB adalah perhiasan dan benda berharga seperti emas, serta dokumen penting nasabah. Kebanyakan yang menggunakan layanan ini adalah pegawai negeri atau pengusaha,” lanjutnya.

Dijelaskan Helfiyanrika, ada tiga tipe box yang disewakan Bank Nagari. Tipe box A memiliki tinggi 6 cm, lebar 25 cm  dan panjang 50 cm dengan sewa per tahun Rp700 ribu ditambah PPN 10 persen Rp70 ribu.

Sedangkan untuk tipe B memiliki tinggi 10 cm, lebar 25 cm, dan panjang 50 cm dengan sewa per tahun Rp1 juta ditambah PPN Rp100 ribu.

Kemudian untuk tipe C memiliki tinggi 22 cm, lebar 25 cm, dan Panjang 50 cm dengan sewa per tahunnya yakni Rp1,5 juta ditambah PPN Rp150 ribu.

“Masing-masing tipe tersebut disesuaikan dengan kebutuhan nasabah akan tetapi di setiap tipe tersebut dikenakan jaminan kunci sebesar Rp1 juta dan jaminan tersebut akan dikembalikan pada nasabah setelah selesai menggunakan layanan tersebut dengan mengembalikan kunci box tersebut. Kunci ini sangat khusus, tidak bisa digandakan. Kalaupun ada yang mencoba membuat duplikatnya, saat dicobakan, kotaknya tak mau terbuka,” kata Helfiyanrika tentang tingkat keamanan kunci SDB tersebut.

Adapun orang yang bisa mengakses Safe Deposit Box tersebut adalah orang yang tercatat di dalam tanda tangan kontrak dengan Bank Nagari atau bisa diwakilkan kepada orang lain dengan dibuatkan surat kuasa dari notaris.

“Kemudian persyaratan menggunakan Safe Deposit Box yakni mengisi permohonan yang ada di Bank Nagari dilengkapi dengan KTP, KK, pas photo, materai  dan harus sudah memiliki tabungan di Bank Nagari,” sambungnya.

Untuk membuka Safe Deposit Box harus dilakukan dengan menggunakan dua buah anak kunci, yaitu kunci unit (kedua) yang diserahkan kepada nasabah dan kunci masternya (utama) tetap dipegang bank. Jika salah satu kunci baik yang dipegang oleh bank maupun nasabah hilang maka, Safe Deposit Box dibuka dengan kunci cadangan yang disimpan Bank Nagari dalam keadaan dilaminating. Namun untuk bisa menggunakan kunci cadangan ini, nasabah harus membayarnya dengan uang jaminan yang Rp1 juta tersebut.

Sayangnya, di balik keunggulan yang dimiliki Safe Deposit Box), sebagian masyarakat belum mengetahui akan salah satu jasa bank ini. Sebab layanan tersebut sangat aman dari perampokan karena memiliki perlindungan berlapis serta juga aman dari kebakaran.

“SDB diletakkan dalam ruang khusus yang tahan api. Pengamanan yang berlapis membuat benda yang disimpan nasabah menjadi sangat aman,” papar Helfiyanrika.

Nasabah bisa mengambil isi SDB nya pada hari kerja dan jam kerja. Dan masa layanan ini akan berakhir saat masa kontrak habis (1 tahun) atau nasabah mengembalikan kunci ke bank.

Masa kontrak atau sewa bisa diperpanjang otomatis jika nasabah pakai autodebet. Bagi yang tidak autodebet, beberapa waktu sebelum masa kontrak berakhir, petugas Bank Nagari akan memberitahu pada nasabah, apakah akan diperpanjang atau tidak.  (h/atv)

Exit mobile version