Disebutkannya Bamus telah menyelesaikan tahapan pembentukan panitia pemilihan nagari (PPN) pada 18-23 Juli, tahap selanjutnya akan diadakan sosialisasi dan pembekalan terhadap PPN yang rencananya digelar Senin 1 Agustus 2022.
Dalam SK Bupati, tahapan selanjutnya yakni penetapan pemilih sementara melalui pemutakhiran dan validasi data penduduk 11 sampai 31 Agustus, pengumuman daftar pemilih sementara 1 sampai 3 September.
Kemudian, usulan perbaikan dari pemilih dan keluarga yang tidak tepat atau terdaftar 5 sampai 7 September, pengumuman daftar pemilih tambahan 8 sampai 11 September, penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 12 September.
Lalu, pengumuman penerimaan calon wali nagari 11 Agustus sampai 12 September, pendaftaran calon 13 sampai 19 September, pendaftaran diperpanjang sampai 25 September jika calo kurang dari dua orang.
Seleksi tambahan dilakukan pada 27 September 2022 apabila calon melebihi lima orang, penelitian berkas calon 20 sampai 25 september, penetapan dan pengumuman calon 29 September, masa kampanye 1 sampai 16 Oktober, masa tenang 17 sampai 19 Oktober.
“Pemungutan suara dan penghitungan dilaksanakan 20 Oktober. Hasil penghitungan suara diserahkan dari panitia ke Bamus Nagari dihari yang sama,” katanya.