HARIANHALUAN.ID – Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Padang Pariaman, satu-satunya nagari ditetapkan sebagai nagari sadar hukum semenjak 2019, ini bisa terwujud dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah nagari tersebut.
“Alhamdullah, kami baru dilantik sebagai wali nagari semenjak 2018 dan 2019 Nagari Lareh Nan Panjang ini ditetapkan sebagai nagari sadar hukum oleh Kementerian hukum dan HAM,” kata Wali Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Zainal di Padang Pariaman, Minggu (31/7/2022).
Ia menyampaikan, dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-7 Tahun 2022 pihaknya juga menerima penyuluhan hukum yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia di desa atau nagari yang ada di Indonesia.
“Di Sumbar hanya ada tiga daerah dan salah satunya di Padang Pariaman, yaitu Nagari kita Nagari Lareh Nan Panjang Selatan,” kata Zainal.
Zainal menyampaikan, untuk diresmikan sebagai nagari sadar hukum ini pada 2019 banyak indikator yang harus dipenuhi, sehingga nagari tersebut bisa ditetapkan sebagai nagari sadar hukum.
“Awalnya ada beberapa indikator yang harus dipenuhi, seleksinya kemarin itu pada 2018 dan 2019 hasilnya keluar,” kata Zainal.