Diukur Ulang, Tim Verifikasi Kemdagri RI Turun Langsung Ke Nagari Simawang Terkait Tapal Batas Dua Daerah
HARIANHALUAN.id – Menindaklanjuti permintaan kajian ulang dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas dengan Kabupaten Solok yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Jakarta, Tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) turun lakukan peninjauan lapangan langsung ke Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Kamis (4/8/2022).
Dikatakan Bupati Eka Putra, tim dari Kemendagri bersama tim dari Provinsi Sumatera Barat sengaja diundang untuk melakukan pengukuran dan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan antara Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini tindaklanjut kunjungan kedua Saya bersama OPD terkait ke Kemendagri dua minggu lalu terkait permintaan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan, yakni di Puncak Rayo, Talago Anduang dan Puncak Kinari,” ujar Bupati menyampaikan.
Diungkapkan Bupati, yang menjadi dasar permintaan peninjauan atau verifikasi ulang adalah adanya ketidaksamaan data yang tertuang dalam berita acara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saat ini ada perselisihan data tentang batas wilayah, sehingga dalam data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Solok. Data ini yang kita coba verifikasi dan ukur ulang bersama tim dari Kemendagri,” terang Eka.
Diungkapkan Eka lagi, tim yang melakukan verifikasi dan pengukuran ulang bukanlah untuk memutuskan batas kedua daerah, namun dicocokan dengan keadaan atau data yang telah kita sampaikan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan untuk diterbitkannya Berita Acara yang baru.