HARIANHALUAN.ID – Sejumlah 50 nagari yang mengusulkan pemekaran sedang menunggu hasil akhir, yaitu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, dari 50 nagari yang tersebar di empat kabupaten di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) beberapa di antaranya belum masuk tahap verifikasi.
Kepala Biro Pemerintahan Doni Rahmat Samulo mengatakan bahwa jika sebelum tanggal 9 September 2022 belum mendapat persetujuan dari Kemendagri, nagari tersebut harus menunggu proses pemekaran hingga 2025.
“Sebelum tanggal 9 September, seandainya tidak dapat persetujuan menteri, maka kita harus menunggu sampai 2025, karena moratorium. Tanggal 9 nanti persyaratan semuanya ditutup oleh Kemendagri melaui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen BAK), karena mereka juga akan menerbitkan revisi permendagri terkait dengan informasi perkembangan desa. Permendagri ini akan jadi dasar penetapan daerah pemilu,” katanya.
Empat kabupaten tersebut, di antaranya Kabupaten Pasaman Barat dengan 71 nagari. Namun, 59 di antaranya sudah definitif dan diperbolehkan mengikuti pemilu nantinya. Sedangkan 12 nagari lainnya masih dibahas di Kemendagri dan persyaratannya sudah diterima.
Kemudian, Doni juga menyebutkan, Kabupaten Pasaman dengan jumlah 25 nagari, prosesnya sedang pembahasan registrasi dan persyaratannya juga sudah selesai. Saat ini masih menunggu persetujuan nomor register dari Kemendagri.